“Wajib membuat kajian standar teknis klinik dan RS yang memiliki pelayanan rawat inap. Selama ini dibuangnya ke septic tank. Sekarang wajib membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Sertifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” katanya. (cep)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!