Hasil pendalaman polisi, uang senilai Rp 32 juta itu adalah uang titipan istrinya AW. ”Uang itu habis dipakai judi. Sedangkan istrinya mengirimkan uang itu untuk bayar utang,” tutur AKP Agung.
Sementara itu luka lebam di wajah AW, kata AKP Agung, akibat dipukul oleh diri sendiri demi menguatkan alasan jadi korban begal.
Atas perbuatannya karena memberikan keterangan palsu, AW dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 220 tersebut berbunyi: ”Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
”Kita akan naikkan proses untuk laporan palsunya,” ucap AKP Agung.
Baca Juga:MUI Minta Pembatasan Gadget di SekolahKualitas Desa Wisata Terus Ditingkatkan
Kasat Reskrim berharap kasus yang menimpa AW jadi pembelajaran masyarakat. Siapa pun tidak boleh bermain-main dengan laporan polisi. Laporan polisi bukanlah sesuatu yang sederhana karena ada proses hukum yang harus ditegakkan. ”Karena kalau sudah jadi LP (laporan polisi) artinya sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menyelidikinya,” ucapnya. (red/rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!