SINGAPARNA, RADSIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala UPTD Puskesmas dalam penggunaan obat dan kesehatan pangan kepada masyarakat selama Bulan Ramadan.
Surat edaran tersebut, dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui dosis atau penggunaan obat baik sebelum maupun setelah makan pada saat buka puasa maupun sahur serta dalam memenuhi kebutuhan pangan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya”
linkto=”https://radartasik.id/masuk”
linktext=”disini”]
Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia MARS mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada puskesmas surat edaran berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) dengan Nomor HK.02.02/MENKES/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.
Baca Juga:Viman Mumpuni Optimalkan Sektor EkonomiLaskar Ummat Gerilyakan Viman
“Kami meminta bantuan kepada puskesmas untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang cerdas menggunakan obat di Bulan Ramadan,” kata Reti kepada Radar, kemarin.
Kata dia, adapun waktu minum obat saat menjalankan puasa ada anjurannya. Yaitu obat yang diminum satu kali sehari, sebelum makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur satu jam sebelum makan.
Kemudian, kata dia, sesudah makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur setelah makan. Obat yang diminum dua kali sehari, sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka puasa.
“Lalu minum setengah jam sebelum makan. Obat kedua diminum saat sahur, diminum setengah jam sebelum makan. Selanjutnya, sesudah makan obat pertama diminum saat berbuka puasa, minum setelah makan,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, obat kedua diminum, minum setelah makan. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka puasa. Minum setengah jam sebelum makan.
Obat kedua diminum sebelum tidur. Obat ketiga diminum saat sahur, minum setengah jam sebelum makan. Yang terakhir, sesudah makan obat pertama diminum saat berbuka puasa.
Setelah makan, obat kedua diminum sebelum tidur dalam keadaan perut terisi. Obat ketiga diminum setelah makan. Obat yang diminum empat kali sehari konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk pertimbangan pengobatan anda.