12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob, Diberhentikan Mendadak, Sekarang Dijadikan Staf di Puskesmas yang Sama

12 Mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya Nonjob
Beberapa kepala puskesmas saat mengikuti pertemuan bersama Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sebanyak 12 mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob, mereka diberhentikan secara mendadak dan dijadikan staf di puskesmas yang sama. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob. Mereka diberhentikan secara mendadak dan ditempatkan menjadi staf di puskesmas yang sama.

Sebanyak 12 kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya diberhentikan dari jabatannya secara mendadak. Tak hanya pemberhentian, kepala puskesmas tersebut sekarang menduduki jabatan staf di puskesmas yang sebelumnya dipimpin dan saat ini nonjob.

Mantan Kepala Puskesmas Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Suwandi KS SKM mengatakan, pada tanggal 25 September 2023, sebanyak 17 kepala puskesmas dipanggil oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Moh Zen di salah satu rumah makan yang ada di Tasikmalaya Utara.

Baca Juga:245 Mahasiswa IAILM dan STIELM Suryalaya Kabupaten Tasikmalaya Diwisuda, Ini Pesan Kampus untuk Para Lulusan  Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Surati Presiden Jokowi: Minta Dana Alokasi Khusus untuk Pondok Pesantren

“Itu acara dadakan, undangannya pukul 12.00 WIB. Ketika sampai di sana (rumah makan), diberikan pencerahan bahwa akan ada hal yang dibicarakan,” ujarnya saat ditemui Radar, Senin 23 Oktober 2023.

Namun kenyataannya, kata Suwandi, hanya membahas untuk beberapa orang saja. Sedangkan para kepala puskesmas yang hadir tidak diberitahu bahwa akan diberhentikan.

Kemudian, kata dia, pihaknya diminta untuk datang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Selasa (sehari setelahnya) sekitar pukul 08.00 WIB. “Di sana, saya bersama para kepala puskesmas yang lainnya menerima Surat Keputusan (SK),” ucapnya terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.

Namun, kata dia, SK yang diterimanya bukan untuk acara penyetaraan, melainkan SK pemberhentian sebagai kepala puskesmas. “Saat itu saya bersama rekan-rekan merasa gundah dan cukup emosional,” kata dia.

Kemudian, SK tersbebutawalnya dari Bidang Mutasi BKPSDM lalu diserahkan ke Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan yang selanjutkan diserahkan kepada para kepala puskesmas. “Jadi 17 puskesmas itu diberi SK pemberhentian dan penempatan kembali di tempat masing-masing puskesmas sebelumnya,” ucpanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, Suwandi mengaku hal itu merupakan suatu beban baginya bersama rekan-rekan kepala puskesmas yang lainnya. “Bagi kepala puskesmas yang baru juga, dirasa menjadi beban. Sebab, masih ada kepala puskesmas senior. Kenapa harus ditempatkan di tempat yang sama,” ucap dia terkait 12 mantan kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya nonjob.

0 Komentar