TASIK, RADSIK – Pelayanan kesehatan di Kota Tasikmalaya tampaknya bukan hal mudah untuk dioptimalkan. Pasalnya di tengah melakukan pelayanan, seribuan pegawai rumah sakit dan puskesmas masih dipusingkan dengan kejelasan kariernya.
Hal ini berkaitan dengan rencana penghapusan honorer oleh pemerintahan pusat yang rencananya direalisasikan pada 2023. Sementara, formasi pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kuotanya tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer.
Di tambah lagi, fasilitas di bawah Pemkot Tasikmalaya memiliki status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Honorer dari instansi dengan status tersebut tidak diakomodir oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Pelajar Korban Banjir Dapat BantuanLangkah Awal Meraih Kesuksesan Studi
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Hal itu menggerakkan para tenaga honorer di rumah sakit dan puskesmas se-Kota Tasikmalaya untuk mempertanyakan kejelasan masa depan pekerjaannya. Mereka pun ramai-ramai menyerbu Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Layaknya aktivis, para pekerja di bidang kesehatan itu melakukan orasi di halaman kantor wali kota. Tidak ketinggalan poster-poster aspirasi yang menjadi keluhan dari massa aksi. Gerakan ini merupakan kedua kalinya dilakukan mereka setelah beberapa melakukan aksi serupa di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya.
Aksi unjuk rasa itu dihadapi oleh beberapa pejabat Pemkot Tasikmalaya. Dari mulai staf ahli Jalaludin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Asep Goparullah dan Kepala Dinas Kesehatan dr Uus Supangat.
Untuk mengefektifkan komunikasi, pihak pemkot pun mengajak perwakilan massa aksi untuk audiensi di lobi VIP. Hadir pula Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi didampingi Wadir Umumnya Budi Martanova.
Usai audiensi, koordinator aksi Ajang Moh Miftahul Falah menuturkan bahwa kedatangannya untuk mempertanyakan kejelasan kelangsungan kerja mereka. Mereka meminta diangkat menjadi PNS atau PPPK ketika penghapusan honorer dilakukan. ”Kami ingin ada status yang jelas,” ujarnya.
Masalahnya, dalam pendataan yang dilakukan oleh pemerintah membuat status mereka menggantung. Pasalnya regulasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak mengakomodir pegawai dari BLUD. ”Untuk tenaga BLUD itu tidak masuk ke dalam pendataan,” tuturnya.