Waspadai, Jangan Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di PPDB Kepada Siswa Baru Sekolah Negeri di Tasikmalaya

Ppdb, pungutan siswa, sumbangan wajib
Ahmad Junedi Sakan - Asep M Tamam
0 Komentar

Termasuk dalam hal pungutan yang berkedok sumbangan kepada orang tua siswa baru setelah PPDB. Menurutnya ketika memang dilarang, jangan sampai ada upaya mencari cara agar seolah dibenarkan. “Jangan ada pembenaran kalau bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Dalam hal ini, butuh kesadaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan supaya memiliki semangat pendidikan. Dari mulai Dinas Pendidikan atau KCD sampai dengan para kepala sekolah yang punya kebijakan. “Karena pengawasan membutuhkan kesadaran terlebih dahulu,” terangnya.

Pasalnya, persoalan pungutan liar berkedok sumbangan, pemotongan bantuan dan kerawanan lainnya tidak bisa mengandalkan siswa atau orang tuanya melapor. Karena rata-rata mereka pada akhirnya terbelenggu sehingga tidak berani berbicara. “Karena orang tua cenderung tidak mau ambil risiko, khawatir anaknya diperlakukan berbeda di sekolah,” ucapnya.

Baca Juga:Warga Cibatur Secara Kolektif Doakan H Azies Rismaya Mahpud Maju di Pilkada Kota Tasikmalaya!Politisi Senior Soal Pilkada Kota Tasikmalaya: Viman-Nurhayati Bisa Terjadi, Ivan Dicksan Kudu Siapkan Sekoci

Maka dari itu pihaknya mewajarkan ketika anggota DPRD Kota Tasikmalaya memberikan warning agar tidak ada pungutan berkedok sumbangan. Namun dia pun berharap legislator pun jangan ada yang ikut menjaga proses PPDB berjalan dengan baik. “Karena membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

Di samping pungutan berkedok sumbangan, kata Asep, beberapa kerawanan lain juga perlu diperhatikan di PPDB. Dari mulai siswa titipan sampai dengan rekayasa nilai. “Bukan hanya soal sumbangan, kerawanan lain juga perlu diperhatikan,” imbuhnya.(rga)

0 Komentar