Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran, Pedagang di Pasar Singaparna Diedukasi Bank Indonesia Tasikmalaya

peredaran uang palsu
Kantor Perwakilan Bank Indonesia menggelar sosialisasi terkait ciri-ciri uang asli di Pasar Singaparna, Rabu, 3 April 2024. (Fitriah Widayanti / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan keaslian uang rupiah dan pencegahan peredaran uang palsu jelang Lebaran, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya menyelenggarakan edukasi soal uang asli kepada para pedagang di Pasar Singaparna, Rabu, 3 April 2024.

Kegiatan yang bertajuk Cinta Bangga Paham Rupiah ini dihadiri oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya M Alam Maulana, Kepala Unit BI Tasikmalaya Suhermanto dan Kepala Unit BRI Singaparna Mulki.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya M Alam Maulana menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan ciri-ciri uang asli.

Baca Juga:Memeriahkan Ramadan, Generation Sonic Independent Tasikmalaya Mengadakan Buka BersamaKomunitas CBR Bogor Riders Memberikan Santunan dan Buka Bersama Anak Yatim

”Kita sekarang punya paket rencana untuk melakukan sosialisasi yaitu edukasi terkait ciri-ciri uang asli agar masyarakat terutama sekarang ini di pasar, baik penjual atau pembeli tau ciri-ciri uang asli sehingga dapat mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat,” kata M Alam Maulana.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga tidak lepas dari maraknya peredaran uang palsu di Pasar Singaparna beberapa waktu lalu. Menurut Alam, pada Ramadan seperti saat ini tingginya tingkat transaksi di pasar membuat potensi peredaran uang palsu di masyarakat juga turut meningkat.

Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral memberikan edukasi kepada warga pasar agar mereka lebih paham mengenai ciri-ciri uang asli dan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.

”Dengan adanya ini kita sekaligus mengingatkan pedagang, kalau ada uang palsu karena kan menyimpan itu masuk ke tindakan pidana ya karena dilarang menyimpan uang palsu apalagi masuk pidana, hukum pidana. Kita minta pedagang itu untuk segera menyimpan uang yang diduga palsu itu ke bank BI langsung atau ke polisi,” terangnya.

Adapun tujuannya yakni agar pihak Bank Indonesia dapat mengidentifikasi potensi peredaran uang palsu di masyarakat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian perbankan, stakeholder mitra agar bisa menindaklanjuti misalnya ada kejadian mungkin dari polisi bisa mengidentifikasi di mana potensi-potensi ini. 

”Sehingga nanti pelakunya ya kalau memang ada indikasi pengedaran bisa ditangkap seperti itu. Jadi itulah yang ingin kita himbau bahwa jangan disimpan kalau menemukan uang palsu. Klarifikasi lah ke perbankan,” terangnya.

0 Komentar