Waspada Parkir di Pasar Ikan Pantai Pangandaran, Wisatawan Asal Kota Tasik Kecewa, Bayar Lagi, Bayar Lagi

parkir di Pasar Ikan Pantai Pangandaran
Kendaraan mengantre di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran April lalu. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Lagi dan lagi, wisatawan kembali mengeluhkan parkir di dalam kawasan Pantai Pangandaran yang sudah bermasalah sejak lama.

Salah seorang wisatawan asal Kota Tasikmalaya bernama Etin mengaku kecewa karena harus beberapa kali membayar parkir di Pantai Pangandaran. 

”Informasi yang saya dapat dari petugas di toll gate katanya di dalam tidak harus membayar parkir, tapi kenyataanya harus bayar lagi Rp 10 ribu,” katanya di pesan WhatsApp, Juli (19/7/2024).

Baca Juga:MAN 3 Tasikmalaya Kebakaran, Warga Berjibaku Padamkan Api dengan EmberSehari Dibutuhkan 20 Kantung Darah, PMI Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Stok untuk Penderita Thalasemia

Etin memarkirkan kendaraannya di Pasar Ikan yang asetnya merupakan milik Desa Pananjung. Ia kebetulan makan bersama keluarganya di sana. ”Kalau Rp 2 ribu ya tidak apa-apa, tapi ini Rp 10 ribu,” ucapnya.

Dia mengaku tidak kapok datang ke Pangandaran, tetapi berpikir dua kali jika harus makan di Pasar Ikan. ”Jadi habis oleh parkir,” tegasnya.

Ia mengatakan, parkir di Pasar Ikan Pantai Pangandaran bisa habis Rp 40 ribu. Belum ditambah biaya parkir di pintu masuk. ”Harusnya memang dibenahi,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan bahwa pemilik kendaraan boleh menolak jika diminta parkir, dengan menunjukkan karcis yang sudah dibayar di pintu masuk. 

”Parkir ditarik di depan (bayar sekali) dengan tarif progresif minimal setengah hari 12 jam untuk zona parkir di 16 titik. Apabila ada penarikan kembali di luar pintu masuk tersebut pada zona-zona yang telah disebutkan di atas, maka pemilik kendaraan dapat menolak memberikan parkir kembali, dengan menunjukkan karcis parkir yang telah dibayar,” ujarnya kepada Radartasik.id, Jumat, 19 Juli 2024.

Menurut dia, apabila tetap terjadi penarikan secara paksa, maka pihaknya siap menerima keluhan dan masukan dengan melampirkan waktu dan tempat kejadian dengan jelas. ”Sehingga memudahkan untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut yang spesifik,” katanya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar