TikTok Keluarkan Aturan Baru untuk Penjual

Transaksi di TikTok bakal kenal pajak
Transaksi di TikTok bakal kenal pajak. Pemerintah siapkan aturannya. (Foto: tangkapan layar TikTokShop).
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Platform penjualan sosial media TikTok mengeluarkan regulasi baru untuk para seller TikTok Shop di wilayah Asia Tenggara, dimana Indonesia termasuk di dalamnya.

Regulasi itu berkaitan aturan teknis resolusi dan kualitas foto serta video produk yang boleh di unggah di akun seller center TikTok Shop.

Aturan Baru Tiktok

1. Foto produk harus minimal berukuran 600 X 600 Pixel

2. Foto produk tidak boleh terhalang oleh gambar lain alias harus tampak secara jelas

Baca Juga:Bersih-Bersih BUMN, Erick Tohir Janji Beri Kejutan dalam Waktu DekatHadir di Kirab dan Seni Adat Budaya Minang di Kota Tasikmalaya, Gubernur Sumatera Barat Titip Pesan Begini

3. Foto juga harus berwarna dan memiliki resolusi tinggi, tidak boleh ngeblur atau ada noise lain yang mengganggu kejelasan gambar

4. Penjual hanya dibolehkan mengupload maksimal 9 foto produk dengan satu foto sebagai gambar utama produk. Sisanya harus menampilkan detail dari produk itu sendiri seperti foto bagian samping, belakang, bawah, atas dan sudut lain yang menjelaskan product secara lebih detail.

5. Tiktok merekomendasikan foto produk dengan warna latar atau background putih

6. Size produk dalam foto harus minimal 60 persen dari ruang dalam gambar

7. Produk harus terlihat dengan jelas tidak boleh di crop atau terpotong

8. Penjual harus menampilkan tampak depan produk pada etalase penjualan

Sedangkan untuk Video, pihak TikTok mengatur hanya boleh upload 1 video untuk satu produk dan ukurannya tak boleh lebih dari 5MB.

Dalam keterangannya yang dikirim kepada semua penjual, TikTok Shop menyatakan semua persyaratan itu dimaksudkan memberi pengalaman positif bagi konsumen dalam memilih produk.

Aturan ini telah mulai diberlakukan sejak tanggal 25 Agustus, dimana TikTok langsung menghapus foto ataupun video produk yang tidak memenuhi ketentuan

Baca Juga:Berdiri Sejak 2003, Damkar Kota Tasikmalaya Tak Punya Kantor, Tahun Ini Numpang di Eks Depo Pasar IkanVisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Ciamis Dipandang Sudah Tidak Relevan Lagi

“Produk bermerk dengan logo atau gambar merek yang tidak terlihat juga akan tunduk pada tindakan penegakan sesuai Kebijakan Anti-Pemalsuan dan Tiruan Toko TikTok kami,” tulis TikTok dalam surat elektroniknya.

Para penjual yang menerima pesan pelanggaran diminta mengedit daftar produk mereka pusat penjual untuk memastikan gambar-gambar tersebut sesuai dengan standar.

0 Komentar