Warga Kaget Dimintai Biaya Parkir Rp 10 Ribu di Lokasi Wisata Pangandaran, Dishub: Tak Dikelola Kita

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pungutan parkir di kawasan Objek Wisata Pantai Pangandaran masih saja terjadi. Padahal biaya parkir sudah termasuk dalam tiket menuju lokasi wisata.

Seperti yang dialami warga Kabupaten Pangandaran Nana Suryana. Ia mengaku mendapat karcis parkir Rp 10 ribu di salah satu area Objek Wisata Pantai Pangandaran.

“Parkir kampung turis mahal ya, kontribusinya apa sih, untuk pembangunan kah? Masuknya kemana ini,” ungkap Ketua Tagana Kabupaten Pangandaran itu, Minggu 29 Oktober 2023.

Baca Juga: Tiket Masuk Pangandaran Sudah Include Biaya Parkir

Nana Suryana menanyakan keabsahan karcis parkir tersebut, karena di dalamnya tidak mencantumkan  logo instansi atau lembaga apa pun.

Salah seorang pengunjung Iman (34) juga pernah punya pengalaman dapat karcis atau biaya parkir saat berwisata di Pantai Pangandaran. “Karcisnya itu cuma Rp 5 ribu, tapi kan sebelumnya udah bayar,” ucapnya.

Sebut Biaya Parkir Tak Masuk Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Irwansyah menjelaskan, parkir di objek wisata tidak dikelola Dishub. “Tapi oleh karang taruna desa dan masyarakat setempat,” jelasnya.

Baca Juga: Pangandaran Air Show, Puluhan Pesawat Terbang Rendah di Langit Pangandaran

Irwansyah menegaskan mereka sudah memberikan arahan agar tidak memungut biaya parkir tinggi untuk menghindari komplain.

“Komplain ini bisa dari pengunjung dan masyarakat Pangandaran,” katanya.

Dia memastikan tidak ada uang parkir yang masuk ke Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran. “Karena kita tidak boleh memungut retribusi dua kali dalam kawasan objek wisata,” jelasnya.

Dia menyebut tarif parkir sudah include dengan tiket masuk menuju Objek Wisata Pantai Pangandaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 komentar

    1. Sekarang biaya masuk pantai pangandaran/pantai Krapyak mahal. Mobil Mini bus sejenis,a 95rb. Orang mau ke Pangandaran jadi mikir2

    2. Saya pake sedan diminta 20.000, ditawar ga bisa ya terpaksa byr itung” buang sial

    3. Berdasarkan keputusan MA No. 3416/PDT/1985 dan Pasal 18 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Konsumen bahwa Pengelola Parkir bila melakukan kesalahan seperti Barang ( Kendaraan yg dititipkan) hilang atau Ruksak konsumen bisa menuntut Pakai pasal 1365 KUHP Perdata dan pengelola parkir juga tidak dapat semena mena memasang tarif parkir yg diluar restribusi PERDA…

  1. Berarti ini parkir liar, kenapa dibiarkan, knp tida ditindak….jls” ini melanggar aturan….tidak boleh ada 2 x pungutan parkir….guobloook

  2. Emang ini tempat rekreasi yg luar biasa mahalnya. Masuk jya sudah mahal. Di dalam nya setiap parkir diharuskan bayar lagi. Yg lucu pindah tempat parkir pasti ada juru parkir nya.

  3. Ya begitulah org2 dinas juga sudah tau tapi terkesan dibiarkan beda sm pantai2 d daerah lain d cilacap kebumen sudah tidak ada pungutan parkir lagi.

  4. kalau dalih yg narik karangtaruna,harusnya dipintu masuk jangan dibebani parkir juga, dan saran juga buat pengelola wisata,tambahkan tempat duduk di pinggir pantai,jgn hanya tempat duduk dikuasai para pedagang

  5. Saÿa sudah 2 kali di parkir timur depan pintu suaka marga satwa..(pintu yang belum jadi) itu 20.000 dan semua teman yg parkir … juga sama 20.000 terakhir Minggu, 30 Oktober 2023

  6. Iya betul .. tiket masuk mobil MPV mahal 95 ribu. Kemudian di dalam masih di tarif parkir tinggi. Pangandaran wisata mahal tetapi biasa biasa saja. Yg tumbuh cuma perhotelan saja. Malas untuk wisata kembali kembali ke Pangandaran. Lebih bagus ke pantai selatan Jawa tengah.

  7. Bahkan pribumi pun di tarik parkir untuk sepanjang pantai.

    Meskipun tidak wajib, namun tatapan matanya menyeramkan…

  8. Kalo tarip masuk udah sma parkir ,ya kalian dinas perhubungan pangandaran atau pengelola pangandaran konfirmasi dong dengan pihak karang taruna kalo uang parkir udah langsung termasuk tiket masuk,atau kalian makan sendiri uang nya

    1. Kelolalah wisata pangandaran secara profesional. Tdk perlu serba mahal. Jangan aji mumpung. Mentang2 laris jd tujuan wisata favorit. Nanti yg punya marah kena tsunami lg habis perkara. Jangan sampe terjadi.

  9. Tiap berhenti di pinggir kawasan pantai ada kang parkirnya, sudah jelas itu badan jalan dan kawasan parkir yang disediakan pemda dan tertera di karcis sudha termasuk uang parkir..tapi masih aja di pinta uang parkirnya. Pedahal di karcis termasuk biaya parkir.
    Lebih di perhatikan lagi untuk kenyamanan pengunjung.

  10. 10 ribu mah kecil. 2018 sy pernah parkir di pantai barat dimintain 100 rb. Katanya sdh persetujuan pemda. Bukti pengelolaan yg tdk profesional.

  11. Terakhir idul fitri kemarin kami sekeluarga di tarik karcis 25.000 di pintu utama masuk tsb , awalnya biasa sj karena yg antri bnyk ,tetapi saat sampai diberikannya karcis yg meminta org tanpa seragam dinas dishub , dan ini semacam pungli premanisme , dan sy wisatawan dr Semarang jawa tengah
    Mungkin dr pihak terkait dapat mmbenahi area t.wisata tsb dg harga masuk tdk terlalu mahal

    Terimakasih