INDIHIANG, RADSIK – Ketua Fraksi PDIP Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menekankan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya segera menerbitkan keputusan. Membentuk panitia dalam menggodok nama-nama figur yang bakal diusulkan sebagai Pj wali kota ke Kemendagri.
Menurutnya, panitia perlu dibentuk. Mengingat putusan dalam mengusulkan tiga nama dari daerah mesti secara formil berdasar hukum yang jelas. Menempuh serangkaian mekanisme legal, agar tidak berbuntut persoalan di kemudian hari.
“Ini kan kebijakan Mendagri, dimana memberi hak DPRD untuk usulkan tiga nama. Persoalannya hak itu mau dilaksanakan atau tidak DPRD secara kelembagaan, sifatnya opsional. Karena, kemarin pimpinan sudah memikirkan untuk mengambil hak tersebut, kita sudah sampaikan barusan supaya ditempuh mekanisme dengan dasar aturan hukum yang jelas dalam menetapkan putusan daerah untuk nama yang akan diusulkan menjadi Pj wali kota,” beber Dodo kepada Radar, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:Lanjutkan Kolaborasi dengan Pegiat SeniRatusan Pesepeda Akan Banjiri HZ Mustofa
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, DPRD tidak bisa serta-merta menyampaikan usulan. Misalnya melalui rapat paripurna atau rapat sejenisnya yang terlegitimasi. Kemudian memastikan berapa figur yang terjaring, dan ketika ada lebih dari tiga nama yang masuk kriteria seperti apa tindaklanjutnya.
“Makanya kami Fraksi PDIP menganjurkan pimpinan DPRD mengeluarkan keputusan pimpinan dalam pembentukan panitia pengusulan Pj wali kota. Tugasnya mengadakan seleksi nama yang sudah terjaring. Membutuhkan kriteria dibatasi syarat umum, misal eselon II atau pimpinan tinggi pratama. Kemudian berpengalaman di bidang pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Setelah itu, ada syarat khusus misal mengenal kultur karakter masyarakat, dan lain sebagainya,” jelas anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya ini.
Tidak hanya itu, mekanisme tersebut juga supaya keputusan DPRD dalam mengusulkan tiga nama ke Kemendagri tidak rentan gugatan. Ketika mekanisme, dasar pemilihan dan pengusulan ditempuh secara tertib dan hati-hati, tentunya para kandidat atau publik memahami hasil yang diputuskan wakil rakyat.
“Dalam upaya menghindari gugatan bacalon yang merasa memenuhi syarat ternyata tidak diusulkan. Bagaimana kalau dia menggugat? Terutama ketika nama yang terjaring lebih dari tiga figur, dan semuanya penuhi kriteria umum. Itu rentan digugat, makanya syarat khusus itu menjadi takaran normanya. Kandidat akan memahami ketika namanya tidak diusulkan, berpendapat mungkin dirinya tidak memenuhi kriteria khusus makanya tidak masuk tiga nama yang dikirim ke Gubernur lalu ke Mendagri,” katanya mencontohkan.