Wagub Uu Larang Jualan Ciki Ngebul

Wagub Uu Larang Jualan Ciki Ngebul
MENGUNJUNGI. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bertemu dengan keluarga anak yang menjadi korban keracunan ciki ngebul (cikbul) di Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari, kemarin. Foto: istimewa
0 Komentar

LEUWISARI, RADSIK – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berkunjung ke rumah anak korban keracunan cikbul (ciki ngebul) di Kampung Hegarmanah Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.

Kemudian, Uu juga mendatangi pihak sekolah bersama dengan Puskesmas Leuwisari, Dinas Kesehatan dan pemerintah desa setempat untuk memberikan pemahaman. Sehingga bisa lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan yang dijajakan pedagang di sekitar sekolah.

Kata Uu, kedatangannya didampingi Dinas Kesehatan, Puskesmas Leuwisari dan pemerintah desa untuk melihat kondisi anak atau korban keracunan jajanan di sekolah. “Keracunan dari makanan cikbul ini. Sekaligus saya memberikan pemahaman dan pengertian kepada kepala sekolah, guru dan juga puskesmas,” kata Uu kepada wartawan.

Baca Juga:Dorong Pembayaran Segera DiselesaikanPKL Ingin Bertemu Tim Penataan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia menyebutkan, pihak sekolah diberikan pemahaman agar memberikan pengawasan dan kewaspadaan terhadap pedagang yang ada dan berjualan di sekitar sekolah. “Jadi jangan dibiarkan, harus disampaikan jika berdagang harus ditanya makanannya apa, harga dan bahan-bahannya apa saja,” jelas dia.

Dia pun mengingatkan kepada puskesmas tingkat kecamatan harus memberikan pemantauan kepada para pedagang. Minimal satu bulan sekali melakukan pengecekan dan tes terhadap sampel jajanan yang ada dan dijajakan di sekitar sekolah.

Kata dia, dengan adanya keracunan yang terjadi akibat jajanan di sekolah diambil hikmahnya untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan jajanan anak di sekolah.

“Harapan kami kepada seluruh pedagang itu harus ikut penyuluhan. Penyuluhan Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT),” dorong dia.

Dengan mengikuti PIRT ini, lanjut dia, para pedagang akan tahu mana zat-zat atau bahan makanan yang layak dikonsumsi mana yang berbahaya. Menurutnya, di Jawa Barat khususnya tidak lagi pedagang berjualan jajanan cikbul karena mengandung zat berbahaya.

“Kami minta kepada seluruh masyarakat kalau ada yang berdagang cikbul. Mohon ditegur dan dilarang berdagang, biasanya ada di pasar malam atau festival, jadi jajanan menarik perhatian anak dengan asapnya dan warnanya,” tambah dia.

Baca Juga:Pelototi Celah Kampanye di KampusBerharap Kualitas Pendidikan Meningkat

Kepala Puskesmas Leuwisari Didin Budiana mengaku puskesmas setiap bulan melaksanakan pemeriksaan makanan-makanan. “Semua jajanan sampelnya diambil. Kemudian, diperiksa isi kandungannya. Apabila ada kandungan yang berbahaya maka kita edukasi pedagangnya. Supaya dia jangan menggunakan zat-zat seperti zat pewarna yang berbahaya,” ujarnya, menambahkan. (dik)

0 Komentar