WADUH!! Orang Meninggal Masih Masuk DPS Pemilu, Jumlahnya Ratusan

Pemilu
Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2024 terhadap kades/lurah se-Kota Banjar di salah satu hotel. (Yulianto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota Banjar mendorong para kepala desa dan lurah di Kota Banjar turut serta melakukan pengawasan dalam penetapan DPT Pemilu Tahun 2024.

Langkah itu dilakukan untuk mengatasi persoalan orang meninggal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga tidak ada penyalagunaan hak suara dalam Pemilu 2024.

“Kami sudah memberikan saran perbaikan dan rekomendasi terhadap KPU, agar pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal dan masih tercatat dalam DPS untuk dihapuskan. Sehingga kami sosialisasi produk hukum terkait Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, pengawasan pemutakhiran data pemilih,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga:Harapan PPPK Guru Kota Banjar: Usulan Penghapusan Kontrak DirealisasikanOpen Bidding JPTP Kota Banjar Berlanjut, Pekan Depan Masuk Tahap Ini

Irfan Saeful Rohman menuturkan, sampai saat ini ratusan orang yang bersatus meninggal dunia masih masuk daftar pemilih sementara. Untuk itu, Bawaslu Kota Banjar menghadirkan Dukcapil Kota Banjar dan KPU Kota Banjar dalam sosialisasi yang diikuti para kades/lurah, camat dan parpol.

“Sampai bulan lalu sekitar 930-an. Kami hadirkan narasumber dari Dukcapil Kota Banjar dan KPU Kota  Banjar bagaimana membuat formulasi agar sebelum penetapan masyarakat yang meninggal dan masuk dalam DPS bisa dihapuskan,” kata Irfan Saeful Rohman.

Kepala Desa dan Lurah Diminta Ikut Mengawasi pada Penetapan DPT Pemilu

Irfan Saeful Rohman berharap, peserta yang hadir, terutama para kepala desa dan lurah di Kota Banjar dapat melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Terutama terhadap data pemilih yang sudah meninggal namun masih terdata.

“Kami harap kepala desa dan lurah memerintahkan kepada RT RW untuk segera mendatangi masyarakat yang notabene nama yang sudah meninggal ada di DPS Pemilu, agar segera melaporkan secara berjenjang, sampai dengan ke Dukcapil Kota Banjar,” ujarnya.

“Sehingga Dukcapil bisa mengeluarkan sertifikat kematian dan KPU bisa mencoret hal tersebut,” tambah Irfan Saeful Rohman.

Sementara itu, Kepala Desa Binangun Bubun Sahan Farid Marup SThI siap turut serta melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

0 Komentar