Video Viral Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Ditindaklanjuti Gakkumdu

Video viral oknum Satpol PP
Bawaslu Kabupaten Garut saat melakukan pembahasan soal video viral. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Video viral oknum Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatangan dukungan terhadap salah satu peserta Pemilu 2024 berlanjut. Bawaslu Kabupaten Garut pun kini tengah menyelidiki kasusnya.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan, video viral oknum Satpol PP Kabupaten Garut tersebut menjadi temuan dan berpotensi ada pelanggaran Pemilu.

“Bawaslu menilai bahwa pelanggaran video yang beredar tentang dukungan Satpol PP Garut terhadap salah satu bakal cawapres ada potensi pelanggaran pidana Pemilu,” ucapnya, Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga:Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Garut Dibatalkan, Imbas Kecelakaan di Cicalengka2.007 Petugas di Garut Dikerahkan untuk Sortir dan Lipat Kertas Suara Pemilu 2024

Selain menjadi temuan, kasus video viral oknum Satpol PP Kabupaten Garut tersebut dilaporan Aliansi Umat Islam Garut dan pendukung Ganjar-Mahpud.

“Aliansi Umat Islam Garut sudah memenuhi syarat formil, jadi ada temuan Bawaslu dan laporan masyarakat, maka kita tindaklanjuti,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan kasus itu akan ditindaklanjuti Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian.

Selain di Garut, laporan juga masuk ke Bawaslu Jawa Barat. “Materi yang dilaporkan ke Bawaslu Jabar juga sama, makannya kita langsung tindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus video viral itu akan mulai dibahas bersama Gakkumdu. “Rencananya akan dibahas oleh Gakumdu nanti hari Senin,” pungkasnya.

Sebelumnya, video dukungan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Garut terhadap salah satu peserta Pemilu tersebar ke berbagai media sosial maupun grup WhatsApp.

Pihak Satpol PP sendiri sudah memanggil orang-orang dalam video yang beredar dan telah memberikan sanksi administrasi berupa skorsing. (*)

0 Komentar