Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi di Kota Banjar 

korupsi tunjangan perumahan dan transportasi
Kantor DPRD Kota Banjar. Kejaksaan didorong menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. (Anto Sugiarto/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Hukum pidana berisi norma-norma yang penting untuk kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma tersebut dapat ditegakkan sanksi pidana.

“Karena itu hampir setiap norma hukum pemerintahan didasarkan hukum administrasi, karena akhir dari setiap tindakan kebijakan pemerintah itu ada sejumlah ketentuan pidana,” tambahnya.

Tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD dibiayai oleh keuangan negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender

Namun, apabila dalam pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dikategorikan dalam penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

“Perlu diketahui bahwa yang terjadi saat ini, pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD dibayarkan sekaligus dan melekat pada gaji anggota DPRD,” jelasnya.

Maka semua pembayaran tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material, sehingga terjadi penyalahgunaan keuangan negara yang menyebabkan kerugian negara.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 Pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.

“Faktanya, besaran tunjangan yang diberikan jelas tidak menganut asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Maka, dia menegaskan, pertanggungjawaban tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD juga harus menggunakan metode biaya riil (ad cost) bukan lumpsum (pembayaran sekaligus).

Karena tunjangan perumahan diperuntukan untuk menyewa rumah, maka biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Sehingga semua pembayaran dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara material, karena berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara.

Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak

“Berdasarkan hal tersebut kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Banjar serta APH lainnya untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang terjadi demi memutus mata rantai korupsi di negeri ini,” ujarnya. (anto sugiarto)

0 Komentar