Usai Penetapan Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Ciamis Berikan Beberapa Catatan pada KPU

Bawaslu Kabupaten Ciamis
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengikuti rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) bersama KPU pada Minggu 11 Agustus 2024 di Aula BKPSDM. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah semua hal dinyatakan selesai, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kabupaten Ciamis ditetapkan dengan jumlah 963.203 orang. Terdiri dari 480.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan.

Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis tetap memberikan sejumlah catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu 11 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyampaikan beberapa catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis setelah penetapan DPS. Salah satu catatan penting adalah agar KPU Kabupaten Ciamis terus melakukan pencermatan ulang, terutama untuk memastikan bahwa pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak tercatat kembali dalam daftar pemilih.

Baca Juga:Ayo Kita Sumbang! Damkar Kota Tasikmalaya Sebar Proposal untuk Acara Perlombaan Memeriahkan HUT RI!70 Sekolah Dasar di Kota Tasikmalaya Akan Dapat Komputer Baru, Ada yang Dapat 1 Hingga 12 Unit!

“Selain itu, perlu dilakukan pencermatan ulang terhadap pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam daftar pemilih, untuk memastikan mereka benar-benar dimasukkan ke dalam daftar,” jelas Jajang, Senin 12 Agustus 2024.

Bawaslu juga mencatat bahwa KPU Kabupaten Ciamis perlu melakukan verifikasi ulang terhadap pemilih dengan status disabilitas.

“KPU harus mencermati kembali data pemilih disabilitas, terutama yang tercantum di kolom ragam disabilitas, serta menggali informasi lebih lanjut dari lembaga atau instansi yang menangani kelompok disabilitas,” tambahnya.

Catatan lainnya adalah perlunya KPU mencermati perbedaan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan dengan DPHP di tingkat kelurahan atau desa.

“Penting bagi KPU untuk memastikan bahwa proses input data dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan penginputan kembali,” tegas Jajang.

Bawaslu juga meminta KPU untuk memperhatikan penempatan jenis kelamin pemilih agar sesuai dengan identitas yang benar.

“Kami menemukan bahwa dalam beberapa kasus, terdapat kesalahan input jenis kelamin saat coklit,” ungkapnya.

Baca Juga:Membaca Skenario Paslon Versus Kotak Kosong di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024Kejutan! Isteri Vokalis Gigi Umumkan Siap Maju Pilkada Ciamis Dampingi Nanang Permana

Lebih lanjut, Jajang menekankan agar KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran adhoc di seluruh tingkatan tidak bersikap antikritik.

“Jika ada saran perbaikan atau rekomendasi, harus segera ditindaklanjuti. Dinamika yang sehat dalam proses ini merupakan bentuk check and balances untuk menjaga hak pilih,” katanya.

0 Komentar