Usai Diperiksa, 125 Hewan di Kabupaten Ciamis Dinyatakan Tidak Layak Kurban

hewan kurban
Petugas memeriksa kesehatan mulut sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Cijeungjing, Kamis 6 Juni 2024. (Disnakan untuk RadartasikId)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban yang dijual di pasaran (ante mortem).

Hasilnya sebanyak 125 hewan dinyatakan tidak layak kurban. Terdiri dari 109 ekor sapi, 9 ekor domba dan 7 ekor kambing.

Ketua Tim Kerja Subtansi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis Budiono mengatakan total jumlah hewan kurban yang diperiksa mencapai 554 ekor.

Baca Juga:Supriana Dapat Dukungan dari ‘Ajengan Tajug’ untuk Maju di Pilkada BanjarYanto Oce dan Strategi Silent Majority di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Dari jumlah itu 429 ekor saja yang dinyatakan lolos pemeriksaan serta dianggap layak.

“Hasil pemeriksaan per Rabu (5/6/2024) kemarin terdapat 554 ekor hewan kurban se-Kabupaten Ciamis. Dengan yang lolos 429 ekor dan tidak lolos 125 ekor,” tandasnya pada Jumat (7/6/2024).

Standar kelayakan hewan kurban sendiri sudah diatur oleh pemerintah dan juga agama.

Salah satunya lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Yaitu hewan kurban harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan jenisnya tidak boleh betina yang masih produktif.

Hewan kurban yang lolos pemeriksaan dan boleh dijual oleh para pedagang kemudian dibubuhi tanda huruf S dan diberi sertifikat surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk kurban.

“Hewan lolos pemeriksaan dapat dijual dengan memiliki cap S pada bokong hewan dan surat keterangan kesehatan kurban dari Disnakan Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Baca Juga:Dear.. Pak Sekda Kota Tasikmalaya Kok Acara Silaturahmi Jadi Deklarasi Pilkada 2024?Yusuf "Anteng" di Posisi Pertama Berdasarkan Hasil dari Survei Perdana DPP Partai Golkar

Sedangkan untuk hewan kurban yang dinyatakan tidak lolos pemeriksaan salah satu kendalanya adalah faktor usia yang belum memenuhi syarat.

“Sedang untuk penyakit hewan kurban sementara tidak ada temuan. Seperti Penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lain-lain,” katanya.

Setelah pemeriksaan Ante Mortem atau sebelum penyembelihan, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan Post Mortem. Yaitu memeriksa daging hewan kurban yang telah disembelih.

Hal ini untuk memastikan tidak ada cacing pita atau sejenisnya pada daging hewan kurban yang disembelih. Pemeriksaan ini juga meliputi kesehatan karkas, daging, dan organ lainnya.

“Disnakan untuk pengecekan hewan kurban sampai aman dikonsumsi. Tentunya agar bagian jeroan layak konsumsi atau bebas dari cacing yang biasa menempel pada usus atau hati hewan,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar