Umbut Langkap, Makanan Tradisional Pulomajeti Kota Banjar, Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunitas

umbut kelapa pulomajeti kota banjar
Ketua Kwargian Pulomajeti Emed Setiawan menunjukkan sertifikat KIK terkait makanan tradisional Umbut Langkap, Selasa 24 September 2024. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Humbut Langkap, sayur tradisional yang berasal dari tunas pohon langkap, menjadi kebanggaan masyarakat Kawargian Pulomajeti di Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar.

Makanan khas ini telah diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunitas (KIK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada 18 Juli 2024.

Ketua Kawargian Pulomajeti, Emed Setiawan, menjelaskan bahwa humbut langkap diambil dari tunas pohon langkap yang tumbuh di kawasan hutan Pulomajeti. Pohon ini menyerupai pohon aren.

Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah

“Humbut langkap merupakan makanan khas masyarakat di Pulomajeti, Kota Banjar,” ucap Emed, Selasa 24 September 2024.

Masyarakat setempat mengolah humbut langkap menjadi berbagai jenis hidangan, seperti oseng atau sayur dengan campuran santan. Hingga kini, tradisi ini masih dilestarikan dan humbut langkap sering dihidangkan untuk keluarga serta saat acara adat seperti hajat bumi.

“Sejarah makanan berbahan tunas pohon langkap merupakan warisan budaya dari orang tua terdahulu,” tambah Emed.

Ia juga mengungkapkan bahwa di masa lalu, masyarakat Pulomajeti mengalami kekurangan daging, terutama saat bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Humbut langkap, yang melimpah di hutan, kemudian dijadikan sebagai pengganti daging.

“Ini ciri khas orang tua dulu. Cerita zaman dahulu masih kekurangan daging, sehingga mengambil humbut jadi pengganti daging,” ujarnya.

Dengan diakuinya humbut langkap sebagai KIK, masyarakat Pulomajeti semakin bangga akan warisan budaya ini. “Alhamdulillah, makanan tradisional humbut sudah mendapat sertifikat KIK. KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, bukan pribadi,” tutup Emed. (anto sugiarto)

0 Komentar