Ultimatum Mahasiswa, ASN Kabupaten Pangandaran Harus Netral atau Hadapi Konsekuensi di Pilkada 2024

ASN Kabupaten Pangandaran
Sejumlah aktivis mahasiswa dari STITNU Al Farabi meminta Pemkab Pangandaran jaga netralitas ASN di Pilkada Pangandaran, Kamis, 11 Juli 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Nahdlatul Ulama (STITNU) Al Farabi melakukan aksi di depan kantor Bupati Pangandaran pada Kamis, 11 Juli 2024.

Mereka menuntut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran. 

Koordinator aksi, Tian Kadarsiman, menyampaikan empat tuntutan dalam aksi tersebut, menekankan perlunya upaya preventif untuk mencegah ketidaknetralan ASN Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:Pemerintah Desa Cintaraja Terima Hibah Aplikasi Pengarsipan Digital Ciptaan Mahasiswa Universitas BSIBea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi UMKM Berdaya Saing Global, Realisasi Penerimaan Sudah Mencapai 55 Persen

”Sekda Kabupaten Pangandaran harus memimpin deklarasi netralitas ASN secara terbuka dan terdokumentasi, bersama seluruh ASN sekurang-kurangnya dalam waktu kurang dari 5×24 jam,” ucapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 11 Juli 2024.

Dia juga menambahkan bahwa sekda harus menginstruksikan seluruh ASN untuk melaksanakan deklarasi netralitas di instansi masing-masing secara terbuka dan terdokumentasi dalam kurun waktu 7×24 jam. 

Selain itu, Pemda Pangandaran diharapkan menyosialisasikan netralitas ASN melalui instansi di bawahnya kepada seluruh lapisan masyarakat secara terbuka.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024, Sekda Kabupaten Pangandaran harus bertanggung jawab.

Asisten Daerah (Asda) III Kabupaten Pangandaran Suheryana menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa penetapan calon bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU baru akan dilakukan pada 22 September 2024. 

”ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa,” tanya Suheryana.

Suheryana menambahkan bahwa secara regulasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71, melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. 

Baca Juga:Bakal Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Perkuat Tim PemenanganKawal Pilkada Kota Banjar, KPU Rangkul Media Massa, Bawaslu Bentuk Forum Warga

”Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” katanya.

Suheryana menjelaskan bahwa upaya kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 telah dilakukan. 

Salah satu upaya tersebut adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengirimkan surat imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN. 

0 Komentar