Tunggakan Paylater dan Pinjol Terekam SLIK, Akibatnya Banyak Milenial Tak Bisa Ajukan Kredit

Tunggakan Paylater dan Pinjol Terekam SLIK, Akibatnya Banyak Milenial Tak Bisa Ajukan Kredit
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengungkapkan bahwa tunggakan pinjaman online atau pinjol maupun paylater bisa menghambat seseorang untuk mengajukan kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Sebab, rekam jejak transaksi pinjol dan paylater saat ini sudah tercatat dan bisa terbaca melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Plt Kepala OJK Tasikmalaya Misyar Bonowisanto mengatakan, hal ini tentunya harus menjadi perhatian masyarakat khususnya anak muda yang mengalami tunggakan pinjaman online atau PayLater. Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan gaya hidup mewah yang bersumber dari utang.

Baca Juga:Peringati Hari Pelanggan, Manajemen Telkomsel Area Jabotabek Jabar Layani Langsung Pelanggan SetiaLaptop HP Berkualitas, Canggih dan Awet

Selain itu pihaknya menjelaskan, saat ini OJK terus gencar melakukan literasi dan inklusi keuangan, terutama mengenai pinjaman online yang marak serta investasi.

“Saat ini pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK ada 102 pinjol, ” katanya. Adapun pengaduan pinjol ilegal juga marak, makanya masyarakat diimbau lebih waspada.

“Investasi itu harus logis dan legal. Bagi masyarakat bisa memastikan pinjol atau investasi itu legal atau tidak cek melalui www.ojk.go.id,” katanya.

Atau via WA ke 081157157157, tinggal ketikan nama pinjolnya, nanti langsung ada balasan apakah pinjol itu legal atau tidak.
Adapun masyarakat yang sudah terjerat pinjol ilegal bisa mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi, di dalamnya ada 12 anggota atau instansi. Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa melapor ke polisi, kalau ada masalah dengan pinjol legal bisa lapor ke OJK.
Ia memaparkan, sampai Juli 2023, terdapat 257 pengaduan konsumen yang disampaikan  kepada OJK Tasikmalaya melalui surat yang terdiri dari 131 pengaduan perbankan, 36 pengaduan perusahaan pembiayaan, 73 pengaduan perusahaan Fintech, 14 pengaduan dari asuransi dan 3 pengaduan SLIK dan telah dinyatakan selesai.
Terdapat 35 pengaduan yang disampaikan secara online melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan rincian telah diselesaikan sebanyak 27 danyang masih menunggu jawab dari PUJK sebanyak 8 pengaduan.
Selain itu terdapat permintaan Informasi Debitur sejak bulan Januari sampai Juli 2023 sebanyak 3.183 permintaan.
Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Jabar dan Pengurus ISEI Jabar Acuviarta Kartabi menambahkan, peminat pinjol di Jawa Barat ini tinggi. 27,6 persen pengguna pinjol di Indonesia berasal dari Jawa Barat atau seperempat dari total nasional.

0 Komentar