Transaksi di TikTok Bakal Kena Pajak, Pemerintah Tengah Siapkan Aturannya

Transaksi di TikTok bakal kenal pajak
Transaksi di TikTok bakal kenal pajak. Pemerintah siapkan aturannya. (Foto: tangkapan layar TikTokShop).
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah berencana menerapkan pajak pada transaksi di social commerce. Contohnya transaksi di TikTok. Aturannya saat ini tengah digodok.

Yakni dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Dengan direvisinya aturan itu, nantinya setiap transaksi di social commerce seperti Tiktok akan dikenakan pajak.

Baca Juga:Sesuai Prediksi, Klarifikasi Isu Rotasi Mutasi Pejabat Kota Tasikmalaya Batal DilaksanakanDinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Harus Siap-Siap Tempur Setelah Satgas Tasik Resik Diberhentikan

Menyikapi hal ini, Head of Communication of Tiktok Indonesia Anggini Setiawan mengaku siap mematuhi aturan tersebut.

“Nantinya pada saat (aturan) di sahkan kami juga akan patuh terhadap semua aturan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Koperasi dan UKM di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Ia menyebut bahwa dengan adanya aturan itu nantinya semua platform akan memiliki kesempatan yang sama dalam melayani pasar.

“Sebenarnya sekarang pun sudah dikenakan pajak, meskipun aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce. Itu kewajiban perpajakan terkait dengan operasional kami,” papar Anggi.

Sementara itu, Fiki Satari, staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif mengungkap bahwa aturan untuk pemungutan pajak pada social commerce saat ini masih menunggu harmonisasi di Kemenkumham.

“Ada pernyataan Mendag tadi pagi dan mudah-mudahan (segera selesai). Kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham,” jelasnya dalam konferensi pers.

Seperti diketahui, saat ini TikTok telah bertransformasi dari jalurnya yang semula hanya sebagai media sosial hiburan. Sejak tahun 2020 TikTok telah meluncurkan aplikasi TikTokShop sebagai media untuk masyarakat bertransaksi secara online, sambil menikmati konten-konten di dalamnya.

Baca Juga:Jangan Mengandalkan DAU dan DAK untuk APBD, Kabupaten Ciamis Harus Bisa Mandiri Secara FiskalKadesnya Maju Jadi Caleg, Desa Sukaraja Kabupaten Ciamis Diisi Penjabat

Dengan transformasinya TikTok itu, memancing e-Commerce lain meniru strateginya. Salah satunya Shopee yang juga kini tidak hanya menjual barang lewat etalase. Tapi memberi kesempatan pengguna terverifikasi untuk menjadi affiliator penjualan produk melalui video-video pendek.(*)

0 Komentar