TPP Pegawai Pemkab Ciamis Telat Dua Bulan, Ini Alasannya!

Tpp pegawai pemkab ciamis
Gambar ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis tampaknya sedang menghadapi situasi keuangan yang sulit, setelah berutang ke Bank Jawa Barat (bjb) sebesar Rp 133 miliar, dengan sisa utang yang belum terbayar mencapai Rp 66 miliar.

Akibatnya, pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten mengalami penundaan selama dua bulan terakhir.

Seorang PNS yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa pembayaran TPP sering terlambat.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

“Ya, TPP telat dua bulan, belum terbayarkan, yaitu Agustus dan September,” katanya kepada Radar, Kamis (3/10/2024).

Ia pun berharap sisa TPP yang belum dibayarkan segera cair.

“Semoga TPP segera dibayar,” tambah pegawai yang meminta namanya tak disebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh seorang PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Ia berharap pembayaran TPP bisa dilakukan tepat waktu, terutama karena banyak pegawai menjadikan TPP sebagai jaminan di bank.

“Berharap sih tepat waktu pembayaran TPP. Karena kebanyakan TPP jadi agunan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Komar Hermawan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keterlambatan pembayaran TPP PNS, meski sudah mendengar kabar tersebut dalam obrolan sehari-hari.

“DPRD Ciamis akan membahas masalah ini setelah pimpinan dewan definitif dan saat pembahasan APBD 2025,” ujarnya.

Baca Juga:Tokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Saat ditanya apakah keterlambatan pembayaran TPP terkait dengan utang pemerintah ke bjb, Komar membenarkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu faktornya.

“TPP telat, diantaranya karena pembayaran utang ke bjb,” jelasnya.

Adapun besaran TPP pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2024. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar