Total Harga Miras Hasil Razia di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Mencapai Rp 617 Juta

harga miras
Satpol PP menyita semua miras yang ditemukan di gudang makanan di Jalan Ir H Juanda. (foto: Rangga Jatnika)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berdasarkan penelusuran Radar melalui sejumlah aplikasi marketplace, harga miras yang disita Satpol PP dari gudang makanan dan minuman di Jalan IR H Djuanda Kota Tasikmalaya bernilai fantastis.

Harga minuman Friendship botol ukuran besar yakni 700 milimeter dijual di kisaran harga Rp 150 ribu. Sementara Friendship Coffee Vodca ukuran 180 mililiter di harga Rp 45 ribu perbotol dengan kadar alkohol 19,5 persen.

Kemudian untuk miras kalengan Cloud Seven, seharga Rp 120ribu per 6 kaleng dengan kadar alkohol 4,8 persen. Apabila dikalkulasikan untuk miras ukuran besar yang dirazia mencapai kisaran Rp 395.400.000.

Baca Juga:Agar Lebih Irit Anggaran, 10 Dinas di Kota Tasikmalaya Ini Akan DileburSelain Miras, Peredaran Rokok Ilegal Juga Menyerbu Kota Tasikmalaya, 25.425 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita

Sementara harga miras ukuran 180 mililiter, dengan total 3.435 botol, mencapai Rp 154.575.000. Sementara untuk harga miras kalengan, jumlah yang dijaring petugas mencapai Rp 67.200.000.

Belum termasuk minuman yang kosong karena pecah atau bocor yang tercecer di gudang. Dijumlahkan ketiganya, harga miras tersebut mencapai Rp 617.175.000.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Andri Ikbal menuturkan sesuai perizinan, gudang di Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya tersebut berstatus legal.

“Secara legalitas memang gudang tersebut legal. Melihat data dari aplikasi online single submission (OSS). Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pergudangan dan perdagangan besar atas dasar balas jasa. Klasifikasi risikonya rendah, terbit hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Andri menjelaskan kepada Radar, Selasa (27/6/2023).

Jadi, lanjut Andri, gudang tersebut bisa secara formal bisa dipergunakan oleh pemilik mau pun disewakan ke pihak lain.

Disinggung kaitan izin usaha untuk penyimpanan atau penjualan minuman beralkohol (Mihol). Dia menjelaskan harus ada pengajuan di lokasi gudang miras besar tersebut dan masuk dalam KBLI.

“Memang dicek di database kami, perusahaan pemilik gudang ini ada permohonan izin minuman beralkohol, itu pun bukan lokasi gudang yang di Tasik, melainkan di Bandung dan itu juga belum terbit,” jelasnya.

0 Komentar