Titik-Titik Ini Tak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

alat peraga kampanye
ilustrasi gambar: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Massa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) SAMPAI 10 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga telah menetapkan detail posisi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menjelaskan pihaknya sudah menetapkan lokasi dan jalan Protokol di wilayah Kota Tasikmalaya yang dilarang untuk dipasang APK.

Baca Juga:Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina di Ciamis Terkumpul Rp 2 MiliarPj Wali Kota Tasikmalaya Sebut Guru di Kota Tasikmalaya Bermental Kuat

Selain itu, lanjut dia, lokasi yang tidak dapat digunakan peserta Pemilu 2024 untuk pemasangan APK.

Diantaranya, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, temoat pendidikan, di kantor pemerintahan, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Termasuk, taman dan pepohonan serta tempat umum termasuk halaman, pagar dan tembok.

“Kami sudah mengeluarkan surat Kepetusan yang mengatur lokasi juga teknis zonasi pemasangan APK. Jadi tidak berdasarkan titik lokasi, melainkan menggunakan zonasi jalan,” ucap Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan saat ditemui di ruangannya, Rabu (29/11/2023) pagi.

Dia menyebut sejalan PKPU terbaru, dimana pada pasal 36 yang menyebutkan, KPU harus membuat SK penetapan APK tersebut paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. Penetapan zonasi APK juga berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah kota.

“Itu sudah kami sosialisasikan ke rekan-rekan peserta pemilu. Yang mana soal massa kampanye itu dimulai hari kemarin dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024, dan zona pemasangan APK harus sesuai ketentuan” tuturnya.

Jika terjadi pelanggaran pemasangan AOK yang tidak sesuai zonasi, kontan menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti.

Baca Juga:Pj Wali Kota Tasikmalaya Jaring Informasi dengan Bercengkrama Sambil NgopiPasca Disahkan UU ASN, Nasib Tenaga Honorer dan THL Kota Tasikmalaya Belum Diputuskan

“Terkait pelanggaran pemilu karena itu bukan ranah kami di KPU tapi ranahnya ada di Bawaslu, tentu Bawaslu punya mekanisme terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan kampanye,” ujar Asep. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar