TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Pemenangan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud melayangkan nota keberatan atas penyelenggaraan pemilu di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, tahapan demi tahapan dinilai ada persoalan yang merusak kualitas pesta demokrasi.
Nota keberatan tersebut dicantumkan dalam formulir D2 dan diserahkan usai pelaksanaan rapat pleno KPU Kota Tasikmalaya di Hotel Santika, Minggu pagi (3/4/2024). Di mana hal itu memang ruang dari penyelenggara untuk memafsilitasi peserta yang merasa keberatan.
Saksi dari paslon 03, Myftah Faried mengatakan bahwa pihaknya menolak hasil Piilpres karena beberapa alasan. Pertama yakni penyelenggaraan yang tidak profesional di mana beberapa TPS melaksakan pemungutan suara. “Seperti ketika melakukan skorsing, penundaan atau istirahat di TPS, petugas KPPS tidak menentukan jadwal yang tepat jadi buka tutup TPS Seenaknya,” katanya.
Baca Juga:ICMI Kota Tasikmalaya Akan Bidik Urusan Politik, Khususnya Pilkada 2024Azies Rismaya Mahpud Sebut Ingin Bebaskan Orang Miskin, Posisi Z1 atau Z2 Masih Fleksibel di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
Selanjutnya pihaknya menilai KPU tidak mempersiapkan pemungutan suara secara maksimal. Pasalnya dia mendapati sebagian besar TPS tidak mempersiapkan kerta untuk salinan C-hasil yanga akan diberikan pada saksi dan PTPS. “Printer juga tidak ada,” katanya.
Tidak kalah penting, ada unsur ketidakmampuan penyelenggara dalam melaksanakan pemilu khususnya dalam distribusi surat suara. Pasalnya masing-masing TPS melebihi kuota DPT, mesikpu kelebihan 2% tersebut sifatnya cadangan. “Kelebihan surat suara di satu TPS mencapai puluhan, dan ini potensi terjadinya kecurangan,” katanya.
Apalagi terjadi kasus dokumen-dokumen yang tertukar dalam pendistribusian logistik pemilu ke TPS. Pasalnya ada temuan C-hasil dan surat suara yang tertukar sampai lintas kecamatan.
Terakhir yakni soal dugaan rekayasa konstitusi keterlibatan pejabat pemerintah yang menyalahgunakan bansos untuk keberpihakan pada salah satu pasangan calin. Menurutnya hal tersebut mencederai kualitas dari penyelenggaraan pemilu. “Sehingga Pemilu ini menjadi pemilu yg paling tidak demokratis,” katanya.
Terpisah, Keta KPU Kota Tasikmalaya menghargai sikap dari saksi pasangan calon 03 di Pilpres tersebut. Apalagi hal itu dilakukan hampir disemua daerah dan tentunya itu merupakanm hak mereka. “Kita terima dan akan sampaikan ke KPU Provinsi, tapi bukan berarti mengubah hasil penghitungan suara,” ucapnya.(*)