Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai
Tim Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Kembali Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai Foto: dokumentasi Satpol PP
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan operasi gempur rokok, yang melibatkan Bea Cukai dan Satpol PP Kota Tasikmalaya, kembali menemukan ribuan barang rokok tanpa pita cukai di Mancagar dan Jalan Sukalaya Barat.

Tim operasi gabungan ini terdiri dari perwakilan Bea Cukai, Satpol PP, Sub Detasemen Polisi Militer III/2-2, Polres Tasikmalaya Kota, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dan Kogartap II 0612/Tasikmalaya, Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.

“Kegiatan ini juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah dari DBHCHT,” ujar Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, H Iwan Kurniawan, pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:Bentuk Petani Milenial di Ciamis untuk Tingkatkan Produksi PertanianTiga Jurnalis Tewas dalam Serangan Israel ke Gaza Senin Malam

Ia mengatakan tujuan operasi itu untuk menekan peredaran rokok ilegal, memberikan edukasi kepada penjual tentang konsekuensi menjual rokok ilegal, serta meningkatkan penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selama operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 16.724 batang. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama, di sebuah warung nasi di kawasan Mancagar Kelurahan Panglayungan Cipedes, petugas berhasil menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.644 batang berbagai merek.

Sementara itu, lokasi kedua berada di salah satu rumah di Jalan Sukalaya Barat, Argasari, Cihideung. Tim berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 14.080 batang berbagai merek.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kota Tasikmalaya,” ungkap H. Iwan Kurniawan. (Firgiawan)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar