TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dedeng, korban penipuan sales diler motor, disambangi perwakilan advokat yang akan memberikan bantuan hukum kepadanya.
Mereka adalah Uu Rusmana, SH dan Heri Efrihadi SH, wakil dari tim yang berniat mengadvokasi Dedeng.
Dalam pertemuan itu, orang-orang yang mengatasnamakan alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menanyakan beberapa hal kepada Dedeng.
Terutama seputar kronologi kasus penipuan yang dialami. Mereka juga membahas peluang Dedeng untuk mendapatkan ganti rugi atas transaksi jual beli motor senilai Rp21,7 juta itu.
Baca juga: Belum Sebulan Dilantik, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia
“Silakan ibu bisa ceritakan yang selengkap-lengkapnya pada kami, kami dari PERADI siap membantu jika ibu berkenan menyerahkan kuasa kepada kami,” kata Uu mengawali pembicaraan di rumah Dedeng, setelah perkenalan.
“Jika ibu mau, kita buatkan surat kuasa. Jadi kami bisa melangkah untuk nanti melakukan hal yang bisa menuntut hak ibu,” timpal Heri.
Dedeng pun menyambut baik kedatangan dua advokat itu. Apalagi mereka menyatakan kesediaan mengadvokasi secara gratis.
Dengan memperlihatkan barang bukti yang ada, Dedeng juga ditanya akan kesiapannya memberikan kuasa kepada tim avdokat yang akan membantu.
Baca juga: PJU Senilai Rp 16,7 Miliar Segera Dipasang di Kota Tasikmalaya, Gimana Bentuknya Ya?
“Iya terima kasih sudah mau berkunjung ke rumah saya. Insha Allah,” jawab Dedeng.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Uu menyatakan kalau pihaknya bersama tim akan membahas persoalan Dedeng itu lebih dahulu di internal.
Kemudian mereka akan memutuskan upaya yang bisa dilakukan untuk membantu Dedeng mendapatkan hak atas kasus penipuan yang ia alami.
“Kita akan kumpul dulu, kan tim ada empat orang pengacara ya bu, nanti akan dikaji dulu. Setelah itu, kita juga akan memberikan surat kuasa ke ibu untuk disetujui,” Ungkap Uu.
Baca juga: Dapat Skor SPIP Bagus Tapi IEPK Rendah, Pj Wali Kota Tasikmalaya Berikan Pesan Ini pada Para Pegawai
Diketahui, tim yang mengadvokasi Dedeng ini terdiri dari empat advokat. Diantaranya Mohammad Firmasyah SH MH, Opik Taufik Ropik SH MH, Uu Rusmana SH, dan Heri Efrihadi SH.