Tilang Manual di Kabupaten Garut, Polisi Dapati 1.000 Lebih Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Kendaraan yang Diincar

Tilang Manual
Anggota Satlantas Polres Garut saat memeriksa surat-surat kendaraan pengendara sepeda motor. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Tilang manual telah diberlakukan serentak di seluruh Jawa Barat pada 1 Juni 2023, seperti halnya di Kabupaten Garut.

Selama dua pekan pelaksanaannya, Satlantas Polres Garut menemui lebih dari 1.000 pelanggaran lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, selama dua pekan memberlakukan penilangan manual, ada seribu lebih pelanggaran. Beberapa pelanggarannya seperti tidak menaati rambu rambu lalu lintas, tidak memakai helm, dan menggunakan knalpot bising atau brong.

Baca Juga:Rumput SOR Merdeka Kerkop Garut Kian Hari Kian Terkikis, Endang Rustandi: Bingung Kalau Kegiatan Berolahraganya Harus Dihentikan TotalBupati Garut Antisipasi Pungli PPDB, Kepala Sekolah Siap-Siap Diganti: Jangan Diganggu Dulu dengan Dalih Apa Pun

”Sekarang kita fokusnya adalah kendaraan knalpot brong atau bising. Itu cukup banyak ditertibkan dan diberi tindakan tilang,” katanya, Jumat 16 Juni 2023.

Undang menilai tindakan tegas dengan penilangan ini cukup ampuh untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan.

Selama penilangan manual, pihaknya menerjunkan sejumlah personel yang disebar di beberapa titik.

”Jadi semua knalpot brong ini kami beri tindakan tilang, karena knalpot brong ini sering dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penilangan elektronik sampai saat ini sudah mendapatkan 100 pelanggaran.

”Untuk tilang ETLE jumlahnya ada sekitar 100 pelanggaran,” pungkasnya. (*)

0 Komentar