Tiga Calon Kades Pilkades Serentak 2023 Karangmulya Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya Ditetapkan, Camat Ingatkan Panitia Wajib Netral

Pilkades Serentak 2023
Tiga calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2023 di Karangmulya Jamanis sudah ditetapkan. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 67 desa di Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar Pilkades Serentak 2023. Salah satunya, di Desa Karangmulya Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Panitia Pilkades Karangmulya sudah menetapkan callon kepala desa di Gedung Olahraga Desa Karangmulya, Sabtu (12/8/2023).

Ketua Pilkades Karangmulya Maman Suhendar mengatakan, pihaknya melaksanakan tahapan penetapan bakal calon (bacalon) menjadi calon kepala desa berdasarkan hasil verifikasi.

Baca Juga:Masih Banyak Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tasikmalaya, Pemkab Minta Penerima Hibah Menyisihkan 20 PersenJengkel Anak Main Judi Slot, Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tasikmalaya Nekad Akhiri Hidup

“Sebelum penetapan calon kepala desa (kades). Ada proses pendaftaran, terakhir melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas calon kades pada 10 Agustus 2023,” ujarnya soal Pilkades Serentak 2023.

Maman meminta, agar saat pemilihan pilkades nanti berjalan dengan lancar dan aman, kepada para calon agar bisa meredam masalah-masalah yang ada kaitannya dengan pemilihan.

“Alhamdulillah tidak ada keributan atau tidak ada masalah yang meluas. Sebagai calon kepala desa, yang sudah ditetapkan, di antaranya Jajang Saripudin, Tatang Sutisna, dan Wahyudi Hartono,” ujarnya.

Lanjut dia, kepada semua unsur dari mulai pemerintahan desa, RT, RW dan lembaga-lembaga lain mari bersama-sama menjaga keamanan untuk menciptakan pilkades serentak ini penuh dengan kedamaian.

Maman menyebutkan, tingkat kehadiran masyarakat Desa Karangmulya dalam pilkades sebelumnya di kisaran 75-80 persen dari total 5.082 hak pilih.

Lanjut dia, adapun persyaratan untuk pemilih, pertama umur sudah 17 tahun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian apabila masyarakat tidak terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS), tahapannya hak pilih harus terjaring dulu oleh panitia bisa dimasukan di daftar pemilihan tambahan.

Baca Juga:Nelayan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya Syukur Laut, Ini HarapannyaSiswi SMAN 1 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Berprestasi di Korea, Ini Kejuaraan yang Diikutinya

“Jika tidak memiliki KTP dan KK harus dilengkapkan dengan surat keterangan kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan,” kata dia soal Pilkades Serentak 2023.

Camat Jamanis Drs Iyep Saeful Hayat mengimbaua kepada perangkat desa dan BPD serta jajaran kepanitiaan untuk netral terhadap ketiga calon kades tersebut.

“Agar proses ini melahirkan pilkades yang berkualitas, silahkan calon-calon berusaha dengan hal-hal yang baik dan benar,” kata dia. (obi)

0 Komentar