Tiang di Tengah Trotoar Harus Dirapikan

Tiang di Tengah Trotoar Harus Dirapikan
SUASANA. Trotoar di Jalan H Juanda sebelah lampu lalu lintas dekat Taman Lokasana terhalang tiang listrik dan jaringan internet, Rabu (14/9/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/ Radar Tasikmalaya
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyoroti wajah fasilitas umum yang perlu diperbaiki oleh Pemkab Ciamis. Salah satunya adalah trotoar untuk pejalan kaki, baik umum atau pun penyandang disabilitas. Saat ini trotoar di Ciamis masih dihiasi tiang-tiang perusahaan telekomunikasi dan listrik yang berada di tengahnya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis, Ade Amran menyampaikan, sebetulnya sudah ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah bagaimana disabilitas mendapatkan hak sama dan perlindungan.

“Kalau tidak salah sudah ada raperda-nya. Kalau pun belum ada raperda-nya, regulasi di atasnya yang membahas yakni Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya kepada Radar, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:Herdiat Hentikan Rapat ParipurnaAlfamart Peduli Korban Longsor

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Sebab, kata dia, DPRD pernah melakukan kajian dengan tim ahli untuk menyiapkan Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Dengan adanya informasi Ciamis belum ramah terhadap disabilitas, ini mengingatkan kembali di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda).

“Kita akan evaluasi kembali, apakah sudah jadi Perda atau masih Raperda tentang Penyandang Disabilitas. Tentu, adanya regulasi tersebut supaya penyelenggaraan perlindungan terhadap disabilitas bisa terlaksana di Kabupaten Ciamis,” ujarnya, menjelaskan.

“Jangan sampai di trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, tetapi tengah-tengahnya ada tiang listrik atau pun jaringan internet. Jalan trotoar ini adalah fasilitas dan hak masyarakat menggunakannya. Jangan sampai penggunaan trotoar diserobot oleh tiang-tiang perusahaan penyedia internet demi keuntungan bisnisnya,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis. Arahnya tentang izin pendirian tiang listrik atau jaringan internet, penerangan jalan umum dan lainnya.

“Dinas terkait perlu koordinasi supaya teratur, bagaimana izin pemasangan tiang-tiang, terutama tiang dari telekomunikasi atau listrik. Mengingat saat ini perlu evaluasi dan perlu diatur, jangan sampai setiap perusahaan masing-masing satu tiang, sehingga menimbulkan tidak elok, karena di satu titik ada enam tiang,” ujarnya.

0 Komentar