Tersangka, Pegawai Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Edarkan Narkoba

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – AL, pegawai Bappelitbangda Kota Tasikmalaya edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi telah menetapkan office boy (OB) tersebut sebagai tersangka.

Penangkapan AL itu telah memicu pengungkapan kasus narkoba Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AA. Publik Kota Resik geger.

Polres Tasikmalaya Kota merilis 24 tersangka kasus narkoba dan ketersediaan farmasi hasil pengungkapan Januari sampai Jumat 17 Maret 2023.

Baca juga: 3 PNS Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, Tabir Baru Kasus Sabu-Sabu Kepala Bappelitbangda

Salah satu tersangka kasus narkoba adalah AL. OB Bappelitbangda Kota Tasikmalaya ini adalah seorang pengedar sabu-sabu.

Pekerja Bappelitbangda Kota Tasik jadi pengedar narkoba

Tersangka peredaran narkoba, AL, office boy Bappelitbangda Kota Tasikmalaya. (Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menuturkan 24 orang tersangka tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda. Dari mulai penyalahgunaan atau peredaran narkoba, psikotropika dan ketersediaan farmasi. “23 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ucapnya.

Dari 24 tersangka tersebut polisi mengamankan total barang bukti berupa 15,26 gram sabu-sabu, 10,07 gram ganja, 8.164 butir pil heksimer dan 36 pil alphrazolam.

Baca juga: Kasus Narkoba Kepala Bappelitbangda, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Serba Tidak Tahu

AL, Pegawai Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Edarkan Narkoba, Apa Ancaman Hukumannya?

Polisi menerapkan regulasi yang berbeda-beda kepada setiap tersangka kasus narkoba sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Khusus untuk kasus pegawai Bappelitbangda Kota Tasikmalaya edarkan narkoba, polisi menjerat AL dengan pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4-20 tahun penjara. “Masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kapolres Tasikmalaya Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *