WASPADA! Kaum Homo Kota Tasikmalaya Incar Bocah

WASPADA! Kaum Homo Kota Tasikmalaya Incar Bocah
Ist DIAMANKAN. Pelaku sodomi bocah asal Mangkubumi diamankan Polres Tasikmalaya Kota,
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Kaum Homo Kota Tasikmalaya mengincar bocah. Seorang anak laki-laki di Kecamatan Mangkubumi menjadi korbannya.

Banyaknya warga dengan orientasi seksual yang menyimpang tampaknya bukan isapan jempol. Khususnya para pria yang punya hasrat seksual terhadap sesama pria.

Masih hangat Radar Tasikmalaya mengulas soal banyaknya orang di Kota Tasikmalaya yang menyukai sesama jenis. Tanpa diduga, kepolisian pun mengamankan seorang pria dewasa yang diduga menggagahi bocah laki-laki di Mangkubumi.

Baca Juga:Mobil Dinas Terpental 10 Meter LebihNgeri! Gay Kota Tasikmalaya Capai 2.000 Orang, Ironi Lelaki Suka Lelaki

Dari informasi yang dihimpun Radar, beredar sebuah video seorang pria yang dievakuasi dari sebuah rumah ke mobil polisi. Disebutkan bahwa penangkapan itu berkaitan dengan kasus kekerasan seksual sesama jenis. ”Kasus sodomi, Tasikmalaya,” ucap seseorang yang merekam kejadian itu.

Dalam prosesnya petugas tampak kewalahan untuk meredam emosi dari warga. Beberapa orang tampak menghampiri untuk memukul pria yang hendak diamankan petugas itu.

Pada video berdurasi 67 detik itu, terlihat ada perempuan yang menjerit histeris dan berupaya ditenangkan warga. Disebutkan bahwa itu adalah ibu korban. “Ibu korban ya, menjerit,” lanjutnya.

Wawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengonfirmasi soal adanya kasus kekerasan seksual sesama jenis itu. Hal itu terungkap pada Rabu malam dan tersangka langsung diamankan petugas. ”Kita dapat laporan dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Diceritakan Agung, warga sekitar sudah mengepung kontrakan pelaku ketika petugas datang. Hal itu karena perbuatan pelaku membuat warga sangat emosi. ”Tersangka sudah dikepung warga, kami dari Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” ucapnya.

Pelaku merupakan pria paruh baya berinisial S (66) sementara korbannya masih berusia 5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. ”Tersangka mengaku sudah 8 kali,” ujarnya.

Modusnya, tersangka memberikan iming-iming uang Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Anak yang masih polos itu pun akhirnya digagahi oleh S. ”Dikasih duit Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu,” tuturnya.

Baca Juga:Pasien Covid-19 Meninggal Terus BertambahEmak-Emak Mengular di HZ Mustofa Perjuangan Demi Minyak Goreng Murah di Kota Tasikmalaya

Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Dengan aturan itu, tersangka mendapat ancaman penjara maksimal 15 tahun. (rga)

0 Komentar