Ternyata Bikin Polisi Tidur Tak Bisa Sembarangan, Simak Baik-Baik Aturannya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tasikmalaya selain dikenal sebagai Kota Santri juga dikenal dengan polisi tidurnya yang banyak dan mengerikan.

Nyaris setiap jalan dipasangi polisi tidur terutama yang bersinggungan dengan pemukiman dan sekolah.

Bahkan jika masuk ke area perumahan nyaris semuanya memiliki polisi tidur sebagai pembatas kecepatan.

Polisi tidur atau speed bump memang merupakan media yang berguna untuk melambatkan laju kecepatan kendaraan.

Baca juga: Tak Pakai Helm SNI Kena Razia, Satuan Lalu Lintas Polres Garut Dapati Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Selama 14 Hari

Sebab itu tak jarang jalan-jalan yang bersinggungan dengan perkantoran atau lembaga pendidikan dipasangi polisi tidur dengan tujuan menghindari kecelakaan akibat pengendara yang melaju ugal-ugalan atau melebihi batas kecepatan normal.

Namun masyarakat harus tahu bahwa membuat polisi tidur tidak bisa sembarangan.

Ada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur syarat serta spesifikasi teknis dalam pembuatan polisi tidur.

Termasuk juga titik yang diperbolehkan untuk dibangunnya penghambat kecepatan ini. Jika dibuat serampangan maka kehadiran polisi tidur malah bisa menambah potensi kecelakaan.

Baca juga: Tilang Manual di Kabupaten Garut, Polisi Dapati 1.000 Lebih Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Kendaraan yang Diincar

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, definisi Speed Bump alias polisi tidur merupakan alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan yang berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan dengan spesifikasi sebagai berikut:

1. Bahan speed bumpu atau polisi tidur harus terbuat dari bahan badan jalan itu sendiri, karet, atau bahan lain yang memiliki kinerja serupa.

2. Ketinggian polisi tidur yang diperbolehkan adalah antara 5 sampai 9 cmdenhan lebar total berkisar antara 35-39 cm serta kelandaian atau kemiringan 50 persen.

3. Polisi tidur harus ditandai dengan warna kombinasi putih atau kuning dengan warna hitam yang berukuran antara 25-50 cm.

Baca juga: Leher Bocah di Ciamis Ini Mendapat 18 Jahitan Gegara Terjerat Benang Layangan Putus Saat Naik Motor, Siapa Tanggungjawab?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *