Terdakwa Pemotong Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya Bernyanyi, Ini Kata Kejaksaan

Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya,
Ilustrasi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terdakwa pemotong hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya bernyanyi, sebut pimpinan DPRD Jabar terlibat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa dalam sidang dugaan pemotongan Dana Hibah Pemprov Jabar Tahun 2020 yang berlangsing di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung mengadakan sidang pemotongan dana hibah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga:Gaji PNS Naik, PPPK Masih Ngurusin Kontrak KerjaKontrak Kerja PPPK Ditentukan Kepala Daerah, Masa Kontrak Bervariatf Timbulkan Kecemburuan

Salah seorang terdakwa berinisial EI menyebut-nyebut keterlibatan salah seorang pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS dalam pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya.

EI menuding bahwa OS merupakan pengatur pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmaya tahun 2022.

“Saya menerima uang seluruhnya dari saudara RS untuk diserahkan selanjutnya ke OS,” ungkap EI dikutip dari Detik.com.

“Semua soal uang, saya tidak pernah hitung dan saya serahkan langsung ke OS,” lanjut EI.

Dalam waktu bersamaan, terdakwa RS alias Subarkah mengikuti sidang tersebut melalui daring dari Rutan Garut.

Sebagaimana diketahui, kasus pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya itu telah menelan kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar.

EI mengakui bahwa dia memotong dana hibah dari 39 lembaga keagamaan. Dari setiap lembaga, dia memperoleh jatah sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga:Woow!! Ternyata Jalur Zonasi PPDB Bisa Diatur, SMAN 1 Singaparna Siapkan 384 KuotaAtlet Pelayang Kabupaten Tasikmalaya Melaju ke Fornas 2023

Kemudian, EI mengajak Subarkah untuk mengurus dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) hibah lembaga keagamaan tersebut.

Dari perannya tersebut, Subarkah mendapatkan aliran dana senilai Rp 230 juta.

Kejari Menyikapi Soal Hibah Lembaga Keagamaan Kabupaten Tasikmalaya

Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky SH menyatakan, berkaitan dengan keterangan terdakwa El pada sidang kasus pemotongan dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan di proses selama memenuhi alat bukti.

“Keterangan terdakwa El selama memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP siapa pun yang terlibat pasti di proses secara hukum. Tapi selama proses penyidikan terdakwa ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku,” katanya kepada Radar, Kamis (1/6/2023).

0 Komentar