Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Publik tentu masih ingat dengan perkara kasus dugaan kasus korupsi proyek fiktif Smart City Kota Tasikmalaya. Kasus tersebut melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AT.

Setelah mengajukan banding, majelis hakim pun memberikan putusan bebas untuknya.

Pada Januari 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada AT.

AT dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum AT mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pihak terdakwa tidak menerima vonis dari hakim. Proses banding pun berjalan sejak 19 Januari 2023 lalu dan menghasilkan putusan pada Selasa 14 Maret 2023.

Majelis hakim menyatakan AT tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut sebagaimana Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2023/PT BDG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *