TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya akan mengeluarkan terdakwa dugaan kasus korupsi smart city Kota Tasikmalaya berinisial AT.
Namun di sisi lain langkah hukum lebih lanjut tetap bakal kejaksaan tempuh dalam dugaan korupsi smart city.
Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan menerangkan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Di mana jaksa akan mengambil langkah kasasi guna menyikapi putusan banding tersebut.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Smart City Kota Tasikmalaya Bebas
“Ya tentu kita akan kasasi,” ungkapnya kepada Radar, Kamis 16 Maret 2023.
Meskipun hasil banding itu sudah resmi, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi.
“Memang sudah ada putusan, tapi suratnya belum masuk ke kami,” terangnya.
Lanjut Indra, pihaknya tetap akan melaksanakan amanat dari hasil putusan banding.