Temuan BPK, Penggunaan Kas Kab Pangandaran Rp 227 Miliar Tak Sesuai, Belanja JIJ Rp 5,4 M Kekurangan Volume

temuan BPK
Suasana di Kantor Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Dok. Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

3. Teori Akuntansi

Tedi menerangkan, teori akuntansi menekankan pentingnya akurasi, transparansi, dan integritas dalam pelaporan keuangan. 

Menurut konsep transparansi fiskal, laporan keuangan harus mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dan memberikan gambaran yang jelas tentang posisi keuangan entitas. 

Dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Pangandaran, ditemukan kekurangan volume realisasi belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp 5.470.517.387,45 serta penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 227.610.813.736,00. 

Baca Juga:Perayaan Anniversary ke-11 Verza Rider Community Indonesia Region Bogor Menguatkan Tali PersaudaraanHonda Community Auto Contest 2024, Wadahi Kreativitas Modifikator dan Komunitas Honda di Jawa Barat

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan yang disajikan dengan kondisi riil di lapangan, yang mengindikasikan lemahnya sistem pelaporan dan pengawasan keuangan.

Pokok-pokok Temuan dan Rekomendasi Belanja Barang dan Jasa

  • Temuan: 15 kegiatan Bimtek pada 3 OPD berindikasi proforma dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
  • Rekomendasi: Memeriksa bukti belanja kegiatan bimbingan teknis sebesar Rp 306.100.000,00.

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ):

  • Temuan: Kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45.
  • Rekomendasi: Memproses kelebihan pembayaran belanja modal JIJ dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 2.637.492.480,96.

Pengelolaan Keuangan:

  • Temuan: Penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan; saldo utang Rp 411.681.565.657,31; defisit riil APBD mencapai 2,96%; DSCR hanya 0,46.
  • Rekomendasi: Menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 dan memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736,00.

Pengelolaan Utang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2)

  • Temuan: Pengelolaan utang PBB-P2 tidak memadai.
  • Rekomendasi: Menagih petugas pemungut atas uang PBB-P2 yang diperoleh dari Wajib Pajak minimal sebesar Rp. 203.298.109,00 dan menyetorkan ke RKUD.

Pengelolaan Aset dan PSU

  • Temuan: Pengelolaan aset dan PSU belum tertib.
  • Rekomendasi: Tim verifikasi PSU agar melakukan inventarisasi PSU guna memperoleh database yang handal.

Implikasi dan Kesimpulan

LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), mencerminkan kondisi keuangan daerah yang kacau. 

Pengelolaan keuangan yang buruk, dengan banyaknya temuan dan rekomendasi, menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam administrasi publik dan kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal.

Tedi menyampaikan, dilihat dari kondisi tersebut, ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. 

0 Komentar