Temuan BPK, Pejabat Dinas PU Pangandaran Enggan Berkomentar soal Kekurangan Volume Belanja JIJ Rp 5,4 Miliar

temuan BPK
Ilustrasi
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran belum dapat memberikan komentar terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023.

Dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran, ditemukan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ). 

BPK RI merekomendasikan pemrosesan kelebihan pembayaran belanja modal JIJ dan mengharuskan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 2.637.492.480,96.

Baca Juga:Terkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDBLuar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta Keselamatan

Radartasik.id mencoba beberapa kali mengonfirmasi temuan kekurangan volume belanja modal JIJ ke Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, tetapi para pejabat sulit ditemui. 

Pada Senin, 24 Juni 2024, Radartasik.id akhirnya berhasil bertemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran Darda Kusnendra Mugriana.

Darda menjelaskan bahwa dia tidak dapat berkomentar mengenai temuan LHP BPK karena otoritasnya ada di kepala dinas atau sekretaris dinas, yang kebetulan keduanya sedang menjalani ibadah haji. 

Ia menyatakan bahwa di bidangnya tidak ada pekerjaan yang diperiksa oleh BPK RI dan tidak ada temuan terkait.

Darda juga menginformasikan bahwa otoritas untuk menjawab persoalan LHP BPK RI ada di kepala dinas atau sekretaris dinas. ”Iya hierarkinya seperti itu,” ucap Darda kepada Radartasik.id, Senin, 24 Juni 2024.

Saat Radartasik.id mencoba menghubungi Kepala Bidang Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif. Darda menyebut bahwa Nanang sedang menghadiri rapat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemkab Pangandaran menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2023.

Baca Juga:Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku LagiAksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru Bandung

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran untuk Tahun Anggaran 2023, ditemukan 16 temuan dan disampaikan 78 rekomendasi.

Temuan dan rekomendasi dari BPK terdiri dari 61 rekomendasi administrasi dan 17 rekomendasi keuangan yang nilainya mencapai Rp 317.101.822.065. 

BPK menemukan bahwa terdapat 15 kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di 3 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dicurigai sebagai kegiatan formalitas dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang memadai.

0 Komentar