Temuan BPK Harus Disikapi Serius

Temuan BPK Harus Disikapi Serius
H Ami Fahmi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya meminta ada yang bertanggung jawab atas munculnya temuan BPK terkait tidak disetorkannya retribusi pasar senilai Rp 37 juta.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi mengatakan, kalau temuan BPK-nya seperti itu maka harus ditindaklanjuti. Sebab, harus ada yang bertanggung jawab, mengingat ini berkaitan dengan uang negara dan jangan melihat besar kecilnya nominal.

“Seharusnya kan ada pengawas di internal kita, dalam hal ini Inspektorat terkait hal semacam itu. Semua pihak harus bertanggungjawab terkait hal itu,” ujarnya kepada Radar, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Penataan Hamara Effendi Masih WacanaBea Balik Nama Kendaraan Nol Persen

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ami menyebutkan, dalam persoalan ini harus ada yang bertanggung jawab, misalkan oknum mana yang tidak menyetorkan retribusi itu. Apakah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), atau teknis di lapangan yang bermaslahnya. “Kalau dibiarkan, itu sudah masuk ke ranah pidana,” ucap dia.

“Namun, kalau misalkan karena ada kelalaian atau hilap mungkin itu dalam tahap tolerasni. Mungkin bisa secepatnya disetorkan,” ujar dia, menjelaskan.

“Setiap SKPD misalnya retribusi pasar, berarti Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. Di sana ada kabid-nya siapa, yang penarikan retribusinya siapa. Inspektorat itu pengawas internal (ASN) bagaimana kinerja dari ASN sendiri. Di bidang itu sudah baik atau tidak. Ini rekomendasi BPK, tugasnya Inspektorat untuk membina ASN di sana,” ucapnya.

Ami menyarankan, bagi semua SKPD yang penghasil PAD dalam hal ini retribusi dan hal lain. Intinya kalau misalkan pajak itu tidak ada masalah, karena langsung disetorkan ke daerah. Tetapi yang berbentuk retribusi ini, justru yang sering terjadi kebocorannya.

“Makanya disarankan bagaimana kalau misalkan retribusi-retribusi itu, bentuknya online atau via tranfer ada bukti pembayaran secara elektronik yang memang tidak berbentuk uang. Misalkan masyarakat menyetorkan ke bank terdekat, ataupun yang lainnya. Terpenting memudahkan masyarakat dalam taat membayar retribusi atau pun pajak. Itu yang harus disiapkan oleh pemerintah untuk fasilitas-fasilitasnya,” kata dia.

0 Komentar