Temuan BPK di Luar Kendali, Ini Pernyataan Pemkab Tasikmalaya Soal Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021

Pernyataan Pemkab Tasikmalaya Soal Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021
Pemkab Tasikmalaya akhirnya buka suara soal adanya temuan LHP BPK Jabar atas Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021. (Foto/Rizqi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Temuan BPK di luar kendali, ini pernyataan Pemkab Tasikmalaya soal Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya buka suara atas adanya temua pada LHP BPK Jabar terkait bantuan keuangan khusus desa pada Tahun Anggaran 2021.

Pernyataan Pemkab Tasikmalaya soal Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021 diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Drs Roni A Sahroni MM.

Baca Juga:Menunggu Dua Tahun, Akhirnya Jembatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya DiperbaikiDeklarasi Damai Jelang Pilkades Salebu Kabupaten Tasikmalaya: Ini Pesan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jelang Pemungutan Suara

Dia mengatakan, adanya informasi tentang dana keuangan desa sebelum evaluasi Gubernur Jawa Barat besaran bantuan keuangan Rp 40 miliar.

Kemudian setelah menjadi Perda APBD TA 2021 menjadi Rp 83 miliar. Setelah dicek dari hasil evaluasi Peraturan Gubernur Jawa Barat 2021 ternyata tidak demikian.

“Memang ada perubahan penyesuaian hasil evaluasi gubernur besaran bantuan keuangan desa kita Rp 484.574.661.000. Itu untuk dana desa dan dana bantuan keuangan khusus,” katanya kepada Radar, Selasa (5/9/2023).

Sedangkan rinciannya dari jumlah bantuan keuangan tersebut, untuk dana desa Rp 401.295.661.000 dan dana bantuan keuangan khusus Rp 83 miliar. Lalu, ia pun mengakui ada peningkatan dari APBD sebesar Rp 1,5 miliar karena adanya penambahan pagu dari dana desa.

“Sehingga dana desa menjadi Rp 402 miliar dan bantuan keuangan khususnya tetap Rp 83 miliar. Artinya sesuai hasil dari evaluasi Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.

Selanjutnya terkait temuan di lapangan adanya yang diberikan pihak tertentu Rp 406.400.000, bukan wewenangnya. Sebab, yang dilakukan TAPD dalam mekanisme penyaluran dana keuangan tersebut melalui dana transfer rekening, dari kas umum daerah ditransfer ke kas umum desa.

“Artinya itu sesuai ketentuan dengan ditransfer ke rekening dan besarannya disamakan sesuai dengan ditetapkan bantuan keuangan tersebut. Kalau pun di lapangan terjadi adanya pihak tertentu di luar kendali TAPD,” katanya.

Baca Juga:Area Landing Paralayang Kabupaten Tasikmalaya Hilang, Pemdes Nanggewer Sebut Waktu Sewa Sudah HabisPeran Vital TAPD dalam Kusutnya Bankeu Desa Pemkab Tasikmalaya, Ini Analisa Pengacara Muda: Ada Dugaan Persekongkolan Eksekutif dan Legislatif

“Begitu juga untuk pelaksanaan oleh pihak lain, seharusnya dilakukan oleh swakelola. Itupun di luar kendali TAPD, karena dilaksanakan di lapangan yang seharusnya swakelola,” ujarnya terkait pernyataan Pemkab Tasikmalaya soal Bankeu Desa Tahun Anggaran 2021.

0 Komentar