Temuan BPK dan Kerugian Negara Korupsi Proyek Jalan Berbeda, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

Temuan BPK dan Kerugian Negara Korupsi Proyek Jalan Berbeda
Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan SH MH
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Angka kerugian negara dengan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara Kota Tasikmalaya berbeda. Hal ini karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya punya perhitungan terpisah atau berbeda.

Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemkot 2019, pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara menjadi salah satu objek temuan. Di mana ada kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal senilai Rp 410.678.376.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Tasikmalaya menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut di atas Rp 600 juta. Namun tentunya perbedaan ini merupakan memiliki alasan.

Baca Juga:BNN, Polisi dan Dinas Kesehatan Datangi Pelajar SMP PUI Cicurug TasikmalayaWayang Golek Kang Ganjar Menghibur Ribuan Warga Tasikmalaya

Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan SH MH didampingi Kasi Intel Indra Abdi Perkasa mengatakan bahwa temuan BPK sebatas dasar awal penyelidikan. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapati kerugian negara yang lebih besar. “Temuan BPK hanya pintu masuk saja, kita juga lakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (26/10/2023).

Kelebihan pembayaran dari temuan BPK sendiri, kata Heryanto, memang sudah ada pengembalian. Namun itu pun baru dilakukan belum lama ini saat pihaknya menyelidiki kasus tersebut. “Jadi selama bertahun-tahun tidak dikembalikan, tapi sekarang sudah,” terangnya.

Disinggung soal perkara lebih detail soal anatomi kasus tersebut, pihaknya belum bisa banyak memberi penejelasan. Menurutnya materi perkara bisa diungkap pada saat nanti persidangan. “Kalau materi perkara belum bisa kami buka,” ujaranya.

Di samping itu, pihaknya pun masih melakukan penyidikan agar perkara tersebut bisa dilimpah ke Pengadilan. Dikhawatirkan ketika detail perkara terlalu diekspos bisa mengganggu penyidikan. “Jadi biarkan penyidik bekerja dulu,” tuturnya.

Disinggung soal potensi penambahan tersangka dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memastikan. Hal itu bergantung temuan hasil penyidikan yang dilakukan. “Ya kita lihat nanti ke depannya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Kota Tasikmalaya saat ini sedang memproses kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara. Dalam perkara ini ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 1 diantaranya merupakan ASN yang saat itu menjabat PPK.(*)

0 Komentar