Tempat Pengolahan Limbah Medis di Kota Banjar Digerebeg Polisi

pengolahan limbah medis
Anggota Polsek Pataruman memasangi garis polisi pada cacahan plastik limbah medis milik salah satu yayasan di Kota Banjar. (ist)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Polsek Pataruman menggerebek salah satu tempat pengolahan limbah medis berupa botol infus bekas milik seorang oknum dokter di wilayah Tanjungsukur Kecamatan Pataruman.

Pemilik tempat menggunakan kedok yayasan untuk mengolah barang-barang limbah medis. Namun ternyata tempat tersebut tak punya izin.

“Ya kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada,” kata AKP Hadi Winarso, Ssos MH, Kapolsek Pataruman, saat dihubungi melalui telepon.

Baca Juga:Soal PHK Massal di Kota Banjar, Begini Analisis Pengusaha MudaArus Mudik di Terminal Tipe A Kota Banjar Diprediksi Naik Mulai H-7 Lebaran

Belakangan diketahui bahwa yayasan itu mendapat pasokan limbah botol bekas infusan dari Rumah Sakit Mitra Idaman.

Ketika dikonfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman H Darmadji Prawira Setia membenarkan pihaknya jadi pemasok limbah barang-barang medis itu kepada yayasan tersebut.

Namun menurut dia, berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup, plabot infus itu masuk kategori non limbah.

“Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin,” ungkapnya.

Menurut Darmadji sampai sekarang yayasan itu belum menjalankan produksi. Mereka masih sebatas melakukan uji coba sambil gurus izin. Kendati demikian tempat pengolahan itu diketahui telah beroperasi sejak bulan Mei 2023.

Hal itu juga dibenarkan Wawan Setiawan ST MAP, Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

Ia menyebut yayasan yang digerebek itu memang belum mengantongi izin. Ia bahkan mengaku baru tahu ada lokasi itu.

Baca Juga:Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Banjar Terjunkan petugasMantan Wakil Wali Kota Banjar Sebut Kriteria Calon Pemimpin ke Depan Harus Begini

Sepengetahuannya tempat pengolahan limbah itu dijadikan lokasi penggilingan bekas botol infus menjadi cacahan plastik untuk dijadikan barang lain.

“Secara aturan itu limbah B3 karena alat yang digunakan fasilitas kesehatan. Kemungkinan terpapar virus atau bakteri tentu ada,” ujarnya.

Meski demikian menurutnya bisa saja botol bekas infus itu tidak masuk kategori B3 lantaran sudah mendapat treatment khusus sebelum diolah jadi cacahan plastik.

Misalnya disterilisasi dengan disinfektan atau perlakuan panas sehingga bakter yang tersisa bisa mati atau hilang. “Itu bisa jd non B3. Aturannya memang ada,” katanya.

Kendati demikian ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tempat pengolahan limbah itu menerapkan treatment tersebut atau tidak. 

0 Komentar