Tegas! Pengurus MUI Kabupaten Garut Tidak Boleh Bawa Nama Lembaga untuk Mendukung Calon di Pilkada 2024

MUI Kabupaten Garut
Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut memberikan pesan kepada masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir mengatakan, pihaknya siap menyongsong pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut. 

”Pada waktu pelaksanaan dan pasca pilkada, MUI wajib mengawal,” ucapnya, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:Pemberantasan Maksiat di Tempat Hiburan, 47 Pemuda-Pemudi Kabupaten Garut Terjaring RaziaPDIP-Demokrat Jajaki Koalisi untuk Pilkada Garut 2024

Dia menyebut, perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024 merupakan hal biasa. Perbedaan ini merupakan bagian dari pesta demokrasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut.

Namun, dia berpesan agar perbedaan pilihan itu tidak menimbulkan perpecahan antar-umat atau masyarakat. ”Ada perbedaan silakan, tetapi jangan sampai memicu pecah belah di masyarakatnya,” katanya.

Adapun jika ada anggota MUI yang menjadi pendukung salah satu calon nantinya, dia mempersilakan. Namun, orang tersebut harus mencabut atribut MUI dalam kampanye.

Dia menegaskan, secara resmi MUI tidak akan mendukung calon mana pun. ”Tapi perseorangan silakan, tapi harus berhenti sementara atau cuti dari kepengurusan. Jangan bawa-bawa MUI,” terang KH Sirojul Munir.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menyongsong Pilkada dan ikut menyukseskannya. ”Walaupun beda pilihan, kondusivitas harus dijaga,” katanya. (Agi Sugiana)

0 Komentar