Tegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai Rapor

Calon Peserta Didik Baru
Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat M Ade Afriandi memantau pelaksanaan PPDB. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang mekanisme pengisian calon peserta didik pada satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, tidak melakukan daftar ulang, atau dibatalkan. Surat edaran ini bernomor 23687/Pk.02.01/sekre.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi beberapa satuan pendidikan di Jawa Barat yang kuotanya belum terpenuhi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2024. 

Hal itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Baca Juga:Cek Peralatan, Polres Banjar Antisipasi Konflik di Pilkada 2024Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat M Ade Afriandi menyatakan bahwa Surat Edaran ini dibuat untuk menghindari perbedaan persepsi, terutama di kalangan satuan pendidikan. 

Edaran ini menyampaikan mekanisme bagi satuan pendidikan yang kuotanya tidak terpenuhi, termasuk bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang atau calon peserta didik yang dianulir.

Ade Afriandi juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 kabupaten/kota yang satuan pendidikannya belum memenuhi kuota daya tampung. 

Jumlah kursi yang belum terpenuhi masih dalam tahap pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan data lengkapnya akan tersedia pada 10 Juli mendatang.

Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran, setelah pendataan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan selesai, akan dilakukan koordinasi dengan satuan pendidikan swasta melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS). 

Prinsip PPDB ini menekankan bahwa tidak boleh ada siswa yang tidak bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Masalah yang dihadapi adalah keinginan untuk bersekolah di sekolah negeri yang lebih besar, sementara daya tampung sekolah negeri hanya sekitar 36 persen.

Baca Juga:Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi PemerintahBanjar Water Park Tak Kunjung Dibenahi, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri 

Plh Kadisdik Jabar menegaskan bahwa satuan pendidikan harus mematuhi jumlah daya tampung yang telah diumumkan sebelumnya.

Sebagai contoh, jika SMAN 3 Ciamis menerima 12 rombongan belajar (rombel), maka tidak boleh diubah menjadi 12,5 atau 13 rombel. 

Setiap rombel terdiri dari 36 siswa dan tidak boleh melebihi jumlah tersebut.

0 Komentar