Tarif Tetap, Beban Makin Berat

Tarif Tetap, Beban Makin Berat
TERBEBANI. Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di lingkungan GOR Susi Susanti, Rabu (7/9/2022). Foto: rangga jatnika / radar tasikmalaya
0 Komentar

CIHIDEUNG, RADSIK – Berbeda dengan angkutan konvensional, tarif untuk angkutan daring masih belum berubah. Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pun jadi beban lebih para pengemudi.

Seperti yang diungkapkan salah satu pengemuidi ojek online (ojol), Deni Roso (43). Dia mengatakan belum ada perubahan dengan tarif yang diterapkan. Hal ini membuat beban operasional mereka bertambah karena biaya beli BBM yang membengkak.

“Ya makin berat bebannya, karena tarif tetap tapi biaya BBM nambah,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Fikri Jadi Kepala Desa TermudaBelum Pulih, Ekonomi Bisa Kembali Terpuruk

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kendati demikian, dia dan rekan-rekannya tetap memaksakan diri beroperasi. Pasalnya dia hanya mengandalkan penghasilan dari hasil ojol tersebut. “Makan dari mana kalau enggak (ngojek),” terangnya.

Diakuinya, kondisi tersebut tidak sampai penghasilannya menjadi minus. Hanya saja, pendapatan hariannya berkurang dengan mobilitas dan kinerja yang tetap. “Berkurang sekitar 30%, misal yang tadinya bawa pulang Rp 100 ribu menjadi sekitar Rp 70 ribu,” katanya.

Dia berharap pihak perusahaan segera menyesuaikan tarif seiring naiknya harga BBM. Namun jangan sampai berlebihan dan membuat konsumen jadi berkurang. “Kalau kemahalan kan berat juga cari penumpang,” ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan pengemudi taksi online, Cepi Nur Fahmi (28) yang juga mengakui kenaikan BBM jadi beban tersendiri untuk para pengemudi. Seharusnya kenaikan BBM bisa langsung disikapi perusahaan dengan penyesuaian tarif. “Di aplikasi masih tarif lama,” ucapnya.

Dia berharap pihak perusahaan bisa sesegera mungkin melakukan pembaruan sistem. Supaya tidak memberatkan para pengemudi dalam beroperasi mengangkut penumpang. “Kalau tidak juga diubah, bisa pada demo,” terangnya.

Dilansir dari berbagai sumber, Kementerian Perhubungan menyesuaikan tarif baru untuk angkutan daring. Namun tarif baru itu baru akan diberlakukan pada 10 September 2022. (rga)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar