Tantangan Penyelesaian Temuan BPK RI, Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran Ingatkan Batas Waktu 60 Hari

Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran
Otang Tarlian, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran, yang menangani Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, mengakui bahwa mereka tidak diberitahu secara rinci tentang temuan yang terdapat dalam laporan tersebut. 

Menurut Otang Tarlian, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, mereka baru mengetahui isi laporan setelah mengunjungi BPK, tetapi yang diterima hanya berupa rangkuman hasil rekomendasi dari BPK. 

Otang menyatakan bahwa Pansus III DPRD tidak memiliki salinan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023 dan pimpinan DPRD pun tidak memberikan informasi detail mengenai temuan tersebut.

Baca Juga:Miris! Bocah Berusia 7 Tahun di Kota Banjar Diduga Mengalami Gizi Buruk, Kondisi MemprihatinkanMahasiswa STMIK DCI Tasikmalaya Raih Insentif Artikel Ilmiah Nasional

”(LHP BPK) yang pegang kan eksekutif, legislatif yang memegang kan pimpinan,” ujar Otang Tarlian kepada Radartasik.id, Selasa, 25 Juni 2024.

Pansus III DPRD juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari. 

Salah satu temuan yang harus diselesaikan adalah terkait kekurangan volume realisasi belanja modal dalam proyek pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp 5.470.517.387,45. 

Dari belanja modal JIJ senilai Rp 5.470.517.387,45 tersebut, sebesar Rp 2.637.492.480,96 harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Otang juga mengungkapkan bahwa jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindakan penyelesaian, Pansus III akan meminta BPK untuk melakukan audit investigatif menyeluruh.

Hingga saat ini, DPRD belum berhasil menggelar rapat paripurna internal untuk menyampaikan rekomendasi yang sudah disetujui, karena dua kali penjadwalan rapat tidak mencapai kuorum. 

Fraksi PKB juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap salah satu poin rekomendasi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut. 

Baca Juga:Mantan Wali Kota Banjar dr Herman Sutrisno Akhirnya Keluar dari PenjaraTerkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDB

Sementara itu, Radartasik.id mencoba mengonfirmasi temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, Selasa. 

Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena nomor telepon Kepala Bidang Binamarga Nanang Heryanto yang dihubungi Radartasik.id tidak aktif. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar