Tanpa Mengerem

Tanpa Mengerem
RUSAK. Kaca belakang dan bagian pinggir mobil Mitsubsihi Pajero rusak parah akibat tertabrak truk di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Rabu, 26 Oktober 2022. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Polres Tasikmalaya Kota masih menyelidiki kasus truk yang menyeruduk sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/10/2022). Dugaan sementara, penyebab kecelakaan beruntun itu karena penyakit sopir truk kumat.

Kanit Gakum Polres Tasikmalaya Kota Ipda Ipan Faisal mengatakan sopir dan para korban masih belum diperiksa. Pihaknya memberikan waktu bagi mereka untuk proses pemulihan. ”Karena kan ketika diperiksa harus dalam kondisi sehat,” ujarnya kepada Radar, Kamis (27/10/2022).

Namun hasil penyelidikan sementara, diduga Dani Ramadani (30) selaku sopir truk menderita penyakit tertentu. Pasalnya, sebelum kejadian, dia bukan hanya kehilangan kesadaran tetapi juga kejang-kejang sehingga kakinya menginjak pedal gas.

Baca Juga:Kongres DawetDidengar, Tapi Tak Menjanjikan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Di lokasi juga tidak ada bekas pengereman yang menguatkan bahwa sopir tidak melakukan upaya menghentikan laju kendaraannya. Hal itu menjadi indikator tambahan bahwa sopir memang dalam kondisi tidak sadar. ”Dua mobil pertama kan terserempet pinggirnya, kalau tidak menghantam Fortuner mungkin truk itu terus melaju tak terkendali,” ucapnya.

Mengingat ada empat mobil dan dua sepeda motor yang rusak, hal itu jadi kerugian bagi pemiliknya. Ditambah lagi korban luka-luka juga mengalami kerugian secara materi untuk pengobatan ditambah dengan efek psikisnya. ”Biasanya ada tuntutan ganti rugi, tetapi kita lihat nanti untuk lebih pastinya,” tuturnya.

Wawancara terpisah, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Raden Rahmat mengatakan bahwa berdasarkan plat nomor truk, angkutan barang itu masuk ke wilayah Ciamis. Pihaknya sudah berkoordinasi juga dengan Dinas Perhubungan Ciamis dan tercatat sudah melakukan uji kelaikan kendaraan. ”Tercatat terakhir uji KIR di Dishub Ciamis tanggal 8 Agustus 2022,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Rabu siang, tujuh kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan RE Martadinata. Tujuh kendaraan tersebut yakni light truck bernopol Z 9011 TD, Toyota Avanza nopol D 1340 AJT, Mitsubishi Pajero nopol Z 1158 UE, Honda Beat nopol Z 6475 KI, Toyota Fortuner nopol D 1148 SGL, Toyota Corolla nopol Z 1203 TJ dan Honda Vario nopol D 2948 ZBF.

0 Komentar