Tak Terlalu Sibuk, Penugasan Plh Bappelitbangda Bisa Terus Diperpanjang?

penugasan plh bappelitbangda dualisme
Plh Bappelitbangda H Budy Rachman. (foto: dok. radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik keabsahan pelaksana harian atau Plh Bappelitbangda menemui kejelasan.

Pemerintah daerah telah menerbitkan SK terbaru untuk memperpanjang penugasan Plh Bappelitbangda H Budy Rachman dan berlaku untuk 30 hari ke depan.

“Sudah diterbitkan lagi SK yang baru. SK lama diganti SK baru dan berbatas waktu, itu memang sifatnya pembatalan. Tapi tidak berarti bahwa semua hal yang terkait dengan kebijakan itu jadi batal,” ujar Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan kepada Radar, Senin (18/9/3023).

Baca Juga:Pengurus Cabor di Kota Tasik Kukuh Ingin Ketua KONI Segera DigantiDisperindag Ingin Retribusi Tera Masuk di Raperda untuk Menambah Sumber PAD

Sebelumnya disebutkan, secara aturan skema yang ditempuh Pemkot dinilai tidak menyalahi prosedur aturan yang berlaku.

“Sekarang SK berlaku per 30 hari, dari sejak Sidang Paripurna DPRD Rabu (13/9) dibuat SK untuk perpanjang status Plh itu,” lanjut dia.

Plh Bappelitbangda akan terus menjabat 30 hari ke depan, terhitung sejak dibuatnya SK baru paska Sidang Paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya pada 13 September 2023.

Menurut Ivan tidak ada larangan untuk memperpanjang SK Plh dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

“Sebenarnya, di PermenPAN nya juga tidak ada larangan diperpanjang, tidak ada batas waktu. Sepanjang diperlukan kalau misalnya proses pergantian itu ya harus ada yang ditugaskan jadi Plh,” kata Ivan.

Atas dasar kondisi tersebut, lanjut dia, Pemkot sementara ini memutuskan penunjukan Plh Bappelitbangda kepada H Budy Rachman.

Belum ada keputusan apakah nantinya setelah SK terbaru habis, Plh akan diganti atau tidak.

Baca Juga:Ancang-Ancang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Pemkab Ciamis Anggarkan Biaya Segini!Akibat Ceroboh Bakar Sampah, Lahan dengan Luas 1 Hektare di Ciamis Kebakaran

“Tergantung (cari pengganti, Red) lihat nanti apakah ini bisa ditugaskan lagi atau harus yang ada pengganti. Nanti, dilihat setelah 30 hari. Karena memang salah satu pertimbangan kenapa ke staf ahli yang jadi Plh, karena intensitas kegiatannya kan tidak terlalu tinggi,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kegaduhan soal SK Plh Bappelitbangda yang semula dinilai tidak jelas, tampaknya mulai mereda.

Dewan tampaknya mulai melunak kepada pemerintah dan menyepakati bahwa persoalan SK Plh Bappelitbangda tak perlu ditanggapi terlalu serius, sebagaimana yang diungkapkan Pj Wali Kota Tasikmalaya akhir pekan kemarin.

0 Komentar