Tak Punya Regulasi Penataan PKL, Diskoperindag Kota Tasikmalaya Hanya Bisa Lakukan Pendataan

pedagang kaki lima, PKL
Kepala Dinas UMKM Perindag Kota Tasikmalaya Apep Yosa.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi keramaian, dikeluhkan warga. Pasalnya mereka menjajakan dagangan bukan pada tempatnya. Seperti di area pedestrian HZ, Jalan Cihideung, hingga Alun-Alun Dadaha Tasikmalaya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, H Apep Yosa, menyebut selama ini pihaknya telah melakukan pendataan di sejumlah lokasi terkait bertambah banyaknya pedagang kaki lima di kasawan pusat kota.

Namun, tanpa kebijakan yang pasti, seperti adanya peraturan daerah (Perda), pemerintah tidak bisa mengambi tindakan lebih jauh selain pendataan. Seperti memastikan boleh atau tidaknya masyarakat berjualan di suatu ruang publik.

Baca Juga:Ini Dia Nama-Nama Bakal Calon Pendamping H Yusuf yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024!Jelang Pilkada 2024, Kota Tasikmalaya Padat Kandidat, Gelagat Kepemimpinan Darurat!

“Pemerintah Kota Tasikmalaya belum punya regulasi tentang penataan dan pemberdayaan PKL,” sebut Apep, Senin 10 Juni 2024.

Menurut Apep pihaknya pernah mengusulkan pembuatan perda tentang penataan dan pemberdayaan kaki lima. Akan tetapi hal itu belum terealisasi hingga pada saat ini.

“Di suatu daerah butuh regulasi kaitan penataan dan pemberdayaan pelaku UMKM ya. Penataan itu ya bayangan kami, harus punya Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Jadi kita belum punya, baru mengusulkan pada saat itu ke DPRD untuk bisa menyusun Perda tentang penataan dan pemberdayaan kaki lima,” jelasnya.

Nantinya, kata dia, perda tersebut bisa mengatur lebih jelas soal wilayah mana saja yang boleh digunakan PKL atau UMKM untuk berjualan. Demikian juga Diskoperindag bisa melakukan tugasnya sesuai dengan amanat peraturan itu.

“Sehingga itu tidak akan menjangkau beberapa titik saja. Tetapi di seluruh di Kota Tasikmalaya. Misalkan ditetapkan mana jalur hijau, jalur kuning, merah yang tidak boleh di situ ada (PKL). Jalur kuning ada pengaturan waktunya, jalur hijau yang diperbolehkan secara permanen,” paparnya.

Contohnya, lanjut dia, penataan yang dilakukan Indag saat ini diakui Apep belum optimal. Sebab menurutnya hampir sebagian besar warga Kota Tasikmalaya tergabung menjadi pelaku UMKM.

“Selama ini apa yang dilaksanakan Indag itu adalah kaitan dengan penataan di beberapa titik. Terus terang belum semua. Terutama yang ada di HZ, Cihideung ada 231 PKL, di ruas Jalan HZ dari Alun-Alun sampai simpang Jalan Cihideung ada 48 PKL. Jadi karena itu kami seleksi lagi datanya,” tutur Apep.

0 Komentar