Tak Ada Tilang, Jangan Disalahartikan

BUNGURSARI, RADSIK – Polisi Lalu Lintas (Polantas) kini sudah tidak bisa sembarang melakukan penilangan. Namun jangan dianggap bahwa pengendara bisa seenaknya melanggar aturan lalu lintas. Langkah represif tetap dilakukan untuk perilaku pengendara yang memang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau berpotensi ke arah sana.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri sudah mengeluarkan kebijakan, di mana Polantas tidak boleh sembarang melakukan penilangan.  Selain itu, teknis penilangan di jalan pun tidak bisa dilakukan secara manual. Proses penilangan dilakukan melalui sistem E Tilang.

Kasat lantas Polres Tasikmalaya AKP Anaga Budiharso mengatakan sudah menerapkan kebijakan tersebut. Di mana petugas di lapangan lebih kepada peneguran dan edukasi kepada warga yang melanggar. “Kita sudah laksanakan kebijakan tersebut, anggota di lapangan sudah tidak melakukan penilangan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (28/10/2022).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kendati demikian, masyarakat jangan menyalahartikan kelonggaran dari sikap kepolisian. Di mana pengendara menjadi seenaknya berkendara tanpa memperhatikan aturan dan ketertiban lalu lintas. “Jangan jadi alasan untuk menjadi tidak tertib,” katanya.

Anaga mengingatkan ketertiban berlalu lintas perlu dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Apalagi jika memang ada perilaku pengendara yang melakukan pelanggaran yang mengarah pada kecelakaan, tindakan tegas akan dilakukan. “Penilangan itu langkah terakhir untuk pelanggaran yang berisiko besar menimbulkan kecelakaan,” ucapnya.

Kendati demikian, langkah terakhir penilangan itu tetap dilakukan secara manual. Pasalnya Polres Tasikmalaya Kota belum memiliki sarana memadai untuk penerapan E-Tilang. “Masih perlu proses, karena biayanya mahal untuk ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” imbuhnya.

Diakui Anaga, saat ini masih banyak pengendara yang mengabaikan keselamatan berlalu lintas. Khususnya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya mendapatkan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung. Instruksi kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.

Instruksi tegas untuk tidak melakukan tilang secara manual tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi. Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut pekan lalu.

Buku Tilang Ditarik

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Sebanyak 10 kendaraan patroli tersebut akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. “Surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif.

Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Latif menambahkan ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi. (rga/rc/disway)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!